BERITA

Penegakan Kasus HAM Berat, Politik, dan Tragedi Paniai

Pelanggaran berat HAM masa lalu.

KBR, Jakarta- Belasan kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia hingga kini belum terselesaikan. Padahal telah ada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang sudah berlaku selama 21 tahun.

Terdapat sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 di antaranya penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 hingga 1999.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, dan peristiwa di Aceh seperti Simpang KAA pada 1998.

Sedangkan yang terjadi setelah tahun 2000, antara lain peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003, peristiwa Paniai 2004, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, tidak mudah untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM di masa yang lalu. Kata dia, penegakan hukum terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia lebih kepada masalah politik ketimbang hukum yang ada.

"Saya melakukan suatu penelitian mendalam terkait pelanggaran berat HAM bukan saja di Indonesia, tetapi di berbagai penjuru dunia dan bagaimana sampai undang-undang itu lahir. Kita harus akui bersama dan ini merupakan kesimpulan dari disertasi saya, bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia itu lebih kepada masalah politik dan bukan pada masalah hukum," ucap Eddy Hiariej dalam Diskusi Publik Menyambut Hari HAM 2021: “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM” yang disiarkan YouTube Komnas HAM, Senin (6/12/2021).

Mendua

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan kesimpulan terkait masalah politik itu merujuk pada disertasinya mengenai pelanggaran berat HAM dan keberlakuan asas legalitas.

"Mengapa demikian, di satu sisi dalam konteks hukum nasional pelanggaran berat HAM itu hampir dikatakan dilakukan oleh suatu rezim otoritarian militer yang itu suka tidak suka, mau tidak mau, senang tidak senang, kita akan menyatakan itu ada pelibatan negara di situ," ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Eddy, dalam konteks tuntutan masyarakat internasional, ada sikap ambigu mengenai penegakan pelanggaran HAM. Kata dia, hal itu masuk dalam wilayah yang bernama International Criminal Law Policy atau kebijakan hukum pidana internasional.

"Saya harus mengatakan ada sikap mendua dari negara-negara barat terhadap pelanggaran berat HAM yang terjadi di belahan bumi lainnya maupun pelanggaran berat HAM yang juga memang terjadi di negaranya," tutur Eddy.

"Sehingga tadi saya katakan, dia lebih pada apa yang kita sebut sebagai kebijakan hukum pidana internasional tidak semudah itu untuk apa namanya penyelesaian pelanggaran HAM di masa yang lalu," tambahnya.

Penyidikan

Sementara itu, terkait penanganan pelanggaran berat HAM di tanah air, dari 13 kasus yang telah disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah, baru satu kasus naik ke tahap penyidikan, yakni tragedi Paniai di Papua, yang terjadi pada 2014.

Untuk kasus Paniai, Kejagung telah membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di sana yang berisikan 22 jaksa senior, yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada 3 Desember 2021.

Tragedi Paniai

Penetapan tragedi Paniai sebagai pelanggaran berat HAM diputuskan Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Mengutip komnasham.go.id, keputusan itu berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, video, dan informasi relevan yang terkait.

"Kasus Paniai sudah ditangani lama oleh Komnas HAM tetapi baru selesai pada periode ini. Berdasarkan hasil kajian, pengumpulan data, dan keterangan dari berbagai pihak, disimpulkan bahwa kasus ini terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Ini berkas ke-13 yang sudah dikirim ke Jaksa Agung," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers bertajuk "Keputusan Paripurna Khusus Komnas HAM RI Peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai Pelanggaran HAM yang Berat," Senin (17/2/2020).

Penyelidikan kasus Paniai dipimpin Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, beranggotakan Wakil Ketua bidang Eksternal Sandrayati Moniaga, dan Komisionder Munafrizal Manan.

"Kasus Paniai kami simpulkan masuk dalam pelanggaran HAM Berat karena ditandai dengan terjadinya kejahatan kemanusiaan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan dengan korban empat orang meninggal dan 21 luka-luka," kata Anam, ketua tim penyelidikan.

Komisioner Munafrizal menambahkan, dalam perkara ini, ada potensi impunitas. Namun kata dia, norma hukum dan HAM internasional menentang hal tersebut, dan tidak mengenal masa kedaluwarsa. Sebab, jika impunitas dibiarkan, maka keluarga korban tidak akan mendapatkan keadilan dan kebenaran peristiwa yang terjadi.

"Baru kali ini Komnas HAM secara eksplisit menyebut ada indikasi obstraction of justice. Kami, Komnas HAM sebagai pembela HAM tidak akan membiarkan terjadinya potensi impunitas, itu sesuatu yang noktah (noda). Sekarang saatnya janji itu dipenuhi. Keluarga korban yang mati juga ada saksi, ada dugaan, pelaku juga ada," ujar Munafrizal.

Lapangan Karel Gobay

Kasus Paniai terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Empat warga tewas ditembak aparat saat berunjuk rasa di sana. Selain itu 22 orang terluka, empat di antaranya kritis.

Pemicu penembakan diduga saat aparat patroli ditegur warga yang berada di Pondok Natal untuk menyalakan lampu mobil. Namun, bukannya menyalakan lampu mobil, aparat malah memukul warga tersebut.

Keesokan harinya, ratusan warga protes di Lapangan Karel Gobay, untuk meminta pertanggungjawaban aparat yang telah melakukan pemukulan. Aksi ini dibalas dengan tembakan aparat kepada sejumlah warga hingga tewas.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • UU Pengadilan HAM
  • HAM
  • Komnas HAM
  • Papua
  • konflik Papua
  • Tragedi Paniai
  • Pelanggaran HAM Berat
  • Kejaksaan Agung
  • Kemenkumham
  • DPR
  • Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
  • Pelanggaran HAM berat masa lalu
  • Hari HAM 2021

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!