BERITA

OJK Percepat Program KPMR, Kredit Pembiayaaan Melawan Rentenir untuk Hadang Pinjol Ilegal

OJK Percepat Program KPMR, Kredit Pembiayaaan Melawan Rentenir untuk Hadang Pinjol Ilegal

KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakselerasi pembentukan program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) pada setiap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di daerah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, program ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap entitas kredit informal atau pinjaman online (pinjol) ilegal. KPMR memberikan kredit/pembiayaan yang murah dan berbiaya rendah kepada debitur

"Akselerasi program pembiayaan yang murah, cepat, dan berbiaya rendah. Yang dilakukan melalui program kredit/pembiayaan melawan rentenir atau KPMR. Program KPMR akan terus diperkuat untuk mengurangi ketergantungan terhadap entitas kredit informal atau pinjol ilegal yang akhir-akhir ini cukup marak," katanya pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:

Tirta menyebut, sampai dengan triwulan III/2021 program KPMR telah disalurkan kepada sekitar 134 ribu debitur dengan nominal Rp1,3 triliun. Program ini dilaksanakan oleh 65 TPAKD melalui 92 skema kredit/pembiayaan di daerah.

Saat ini, OJK telah membentuk 325 TPAKD, yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 291 TPAKD tingkat kabupaten/kota. 

Tirta menyebut, OJK jumlah ini bertambah seiring peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan, kemajuan teknologi & informasi, dan pengembangan potensi ekonomi di daerah.

Selain itu, untuk mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas, TPAKD menginisiasi berbagai program pemberdayaan UMKM, antara lain digitalisasi UMKM, seperti program kurbali.com, UMKM Bangkit, UMKM Go Export, UMKM Naik Kelas, dan sebagainya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan keseriusannya untuk melawan pinjol ilegal dan investasi bodong dengan cara meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Sebagaimana diketahui, OJK menargetkan capaian inklusi keuangan pada 2024 sebesar 90 persen.

"Kalau pinjam, pilihlah yang legal. Informasi yang masif harus kita sampaikan ke masyarakat dan seluruh nusantara ini. Kita tidak bisa sendirian. TPAKD ini akan menjadi penting manfaatnya untuk bisa mengedukasi dan menghindari adanya pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang tidak bertanggung jawab. Dan sekarang ini terus akan kita lakukan penegakan hukum dan pemberantasan hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Editor: Agus Luqman

  • rentenir
  • Pemberantasan Pinjol Ilegal
  • investasi bodong
  • OJK
  • KUR
  • UMKM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!