BERITA

Miris, Hampir 65% Dana Alokasi Umum Digunakan Untuk Belanja Pegawai

Ilustrasi: ASN

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan, hampir 65 persen Dana Alokasi Umum (DAU) yang disedot dari APBN digunakan untuk belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Putut Hari Satyaka Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu menyayangkan porsi belanja pegawai yang cukup besar tersebut. Menurut dia, penggunaan anggaran DAU yang cukup tinggi itu menyebabkan ketergantungan daerah terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) juga ikut meningkat sebagai sumber untuk belanja modal.

"Pemanfaatan TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) itu sendiri. Kita melihat dari struktur yang ada bahwa ternyata DAU oleh daerah, sebagian besarnya digunakan untuk belanja pegawai, hampir 65 persen. Meski kita menyadari itu hal yang lumrah. Karena sesuatu yang diberikan secara rutin dan pasti, digunakan untuk membayar sesuatu yang rutin dan pasti juga untuk pegawai. Tapi dari segi porsinya itu yang kita sangat prihatin. Akhirnya daerah tergantung pada DAK untuk belanja modal mereka. Jadi kalau ada transfer DAK, belanja modal mereka dikurangi, sehingga ketergantungan terhadap DAK justru sangat tinggi. Padahal dana DAK hanya bersifat dukungan," katanya daring, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:

Putut menyebut, tingginya belanja pegawai di sejumlah daerah itu tidak sejalan dengan pembangunan infrastruktur untuk layanan publik. Rerata belanja infrastruktur masih sangat rendah, yakni 11,5 persen. Beberapa daerah, katanya, ada yang sudah mencapai IPM dengan skor tinggi, tetapi masih cukup banyak yang menempati posisi skor terendah. Bahkan, katanya, masih ada ada masyarakat di daerah yang tidak bisa mengakses minuman untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dari belanjanya program kegiatan ini masih sangat luar biasa. Ini yang sering diistilahkan oleh Presiden Jokowi, belanja ini masih diecer-ecer. Artinya apa, belanja itu cuma untuk memenuhi saja seluruh program yang diajukan oleh seluruh unit. Entah penting, nggak penting sing penting unit ini punya program dikasih duit. Tapi kemudian menjadi nggak fokus, diecer-ecer. Maka jumlah program sampai 29 ribu lebih, jumlah kegiatan sampai 263 ribu lebih," ujar Putut.

Putut mengatakan, rentetan data itu menjadi catatan penting bagi Kemenkeu untuk menciptakan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga bisa memaksimalkan fungsi belanja daerah. Dalam UU tersebut mengatur maksimal belanja pegawai dari total anggaran daerah sebesar 30 persen.

Sebelumnya, UU HKPD berisi mengenai ketentuan terkait dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Aturan ini mulai berlaku pada 2023. Kemudian, UU ini juga mengatur mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang akan dilaksanakan paling lambat dua tahun pasca UU HKPD diundangkan.

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menetapkan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau RUU HKPD menjadi UU.

UU HKPD ini menurut Putut bertujuan meningkatkan kapasitas pendapatan melalui alokasi pungutan pajak, dan kualitas belanja setiap daerah. Desentralisasi fiskal ini, lanjut dia, merupakan alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok.

"Sehingga, kalau ada kesan ini seolah-olah resentralisasi, tapi kita fokusnya responsibility yaitu memperkuat tanggung jawab daerah atas apa yang sudah diberikan untuk dikelola dengan baik dengan tujuan memperbaiki kualitas output outcome dan pemerataan layanan dan kesejahteraan," tambah Putut.

Baca Juga:

Editor:

  • Dana Alokasi Umum
  • pegawai
  • APBN
  • belanja modal
  • belanja barang
  • Belanja Pegawai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!