NASIONAL

Mendagri Terbitkan Edaran Minta Daerah Wajib Terapkan Peduli Lindungi

Mendagri Terbitkan Edaran Minta Daerah Wajib Terapkan Peduli Lindungi

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang salah satunya terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi di daerah. Tito ingin kepala daerah segera menerbitkan peraturan kepala daerah atau Perkada, sehingga penerapan aplikasi itu memiliki landasan hukum.

"Hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja dibuat. Dan isinya di antaranya adalah agar di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, dan kemudian menegakkannya berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi itu adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," ujar Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 secara daring, Selasa (21/12/2021).

Tito menambahkan, pemerintah akan memperkuat aturan pembatasan di ruang-ruang publik. Sehingga tidak perlu ada kebijakan penyekatan saat Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: 

Menurutnya, mekanismenya penegakan aplikasi Peduli Lindungi dilakukan supaya tidak terjadi transmisi penularan virus korona.

"Termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022, itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang. PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya kita minta dorong untuk digunakan juga ditegakkan supaya menimbulkan efek deteren," tuturnya.

Tito terus mendorong agar aplikasi itu bisa terus dimasifkan hingga pandemi berakhir. Dia pun ingin memastikan aturan di level daerah sepert Perda dapat diterbitkan usai Nataru, sebagai landasan hukum untuk pemberian sanksi bagi pelanggar.

"Karena itu nanti kita minta naikkan Perkada menjadi Perda setelah Nataru, sehingga bisa memberikan sanksi benda bagi tempat-tempat usaha restoran, mal, dan sebagainya yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.

Editor: Wahyu S.

  • peduli lindungi
  • tito karnavian
  • mendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!