BERITA

Kemenkes Bantah Temuan Kasus Warga DKI Terpapar Varian Omicron

varian Omicron

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan membantah kabar ditemukannya empat kasus varian Omicron.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi memastikan sejauh ini kasus Covid-19 varian B.1.1.529 itu belum ditemukan di Indonesia.

"Ndak benar ini. Sampai saat ini kita belum mendeteksi varian Omicron," kata Nadia saat dikonfirmasi KBR, Rabu (8/12/2021).

Dirjen P2PML, Siti Nadia Tarmizi juga memastikan informasi terkait temuan kasus COVID-19 varian Omicron yang diduga warga DKI Jakarta itu telah diluruskan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"Sudah ada klarifikasi dari DKI ya," kata Nadia.

Sebelumnya laporan terkait temuan Omicron disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti melalui salah satu media massa daring. Disebut terdapat empat warga DKI Jakarta yang dinyatakan terpapar varian Omicron berdasarkan pemeriksaan sampel di Laboratorium Farmalab, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca juga:

Perketat jalur udara

Sementara itu, Kementerian Perhubungan memperketat pintu masuk perjalanan udara internasional, dalam upaya mencegah tersebarnya varian Covid-19 terbaru, yaitu varian Omicron.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pengetatan dilakukan dengan memperpanjang masa karantina bagi penumpang hingga persyaratan PCR, bagi kru atau personel pesawat udara asing.

"Yang pertama adalah mengubah karantina di luar 11 negara (yang dilarang Indonesia), dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari. Kemudian mengubah syarat PCR dari personel pesawat udara asing yang semula 7 kali 24 jam. Kita perketat menjadi 3 kali 24 jam. Dan menambahkan ketentuan wajib tes PCR pada saat kedatangan untuk personel udara asing maupun pilot-pilot kita yang datang dari luar negeri," kata Novie dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Minggu (5/12/2021).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) wajib melakukan tes PCR saat kedatangan ke Indonesia dan pada hari ke-9 karantina.

Selanjutnya, meski sudah melarang WNA datang dari 11 negara di antaranya Afirka Selatan, Hongkong, dan Zimbabwe, pemerintah tetap memperbolehkan WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan masa karantina 14 hari dan wajib tes PCR kembali pada hari ke 13.

Mengenai tes PCR bagi personel pesawat Indonesia yang datang dari luar negeri, sebelumnya pemerintah tak mensyaratkan itu. Namun demi mencegah tersebarnya varian Omicron ke dalam negeri, hal ini diatur secara tertulis di dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Varian Omicron
  • varian Delta
  • pandemi covid-19
  • PPKM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!