NASIONAL

Kemenhub Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Momen Nataru

""Perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi.""

Kemenhub Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Momen Nataru
Ilustrasi. Aparat memeriksa protokol kesehatan pengemudi di rest area tol Pejagan-Pemalang, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (17/4/2021). (Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada penyekatan transportasi saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan, yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021).

Adita mengatakan, kementeriannya telah menerbitkan empat surat edaran (SE) terkait pengendalian transportasi saat Nataru.

Empat SE tersebut mewakili masing-masing moda yakni darat, laut, udara, dan kereta. Keempat SE itu merujuk pada ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

"Di Kementerian Perhubungan, telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi yang akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Adita.

Baca juga: Pembatalan PPKM Level 3 Nataru, Kemenkes: Tetap Batasi Mobilitas

Dalam ketentuan umum syarat perjalanan domestik, pelaku perjalanan wajib vaksin lengkap, dan wajib tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif. Kemudian bagi usia di bawah 12 tahun, wajib PCR 3x24 jam serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Untuk yang belum vaksinasi lengkap (usia dewasa), untuk sementara mobilitasnya dibatasi," kata Adita.

Adita menambahkan, untuk transportasi darat nantinya akan diatur sesuai jenis moda tranportasi dan penerapan level PPKM di masing-masing wilayah.

Baca juga: Diperkirakan 4,8 Juta Orang Masuk Jateng Selama Libur Nataru

Kemudian untuk kapasitas moda transportasi laut sebesar 75 persen. Sementara udara, menerapkan 100 persen dari kapasitas penumpang. Namun dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk penumpang yang menunjukan gejala sakit.

Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, kapasitas penumpang sebesar 80 persen untuk antar kota dan 70 persen untuk lokal perkotaan. Lalu kereta api perjalanan rutin atau commuter dibatasi hanya 45 persen dari total kapasitas penumpang.

Editor: Wahyu S.

  • Aturan Libur Nataru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!