NASIONAL

Kemenag Didesak Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

"Aturan itu perlu dibuat di sekolah seperti madrasah hingga pesantren"

Kemenag Didesak Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: KPAI.go.id

KBR, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Agama membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. Desakan itu menyusul terungkapnya kasus rudapaksa atau perkosaan paksa di pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pemerkosa 12 Santri Dihukum Berat

Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan, aturan itu perlu dibuat di sekolah seperti madrasah hingga pesantren.

"Kami berharap Kementerian Agama membuat aturan semacam Peraturan Menteri Agama, tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama. Ini penting sebagai regulasi yang mengatur bagaimana metode atau strategi dari guru atau pengajar pengasuh, untuk mencegah terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama mengingat tingginya jumlah kekerasan seksual tersebut," ujar Satriawan kepada KBR, Jumat (10/12/2021)

Satriwan menambahkan, aturan penanggulangan diperlukan jika terjadi kasus atau kejadian kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama. Kata dia, harus ada mekanisme yang tepat agar kasus bisa tertangani secara tuntas.

"Guru, pengasuh, peserta didik, orang tua harus seperti apa. Saya rasa ini penting membangun keterampilan guru juga dan kira berharap mereka melaporkan jika ada indikasi-indikasi kekerasan seksual," tuturnya.

Kemenag Belum Punya Aturan

Dia pun mendesak Kemenag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ataupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia, membuka layanan panggilan pengaduan dengan menjaga identitas pelapor.

"Aktif 24 jam ini penting, agar peserta didik ataupun orang tua bisa mengadu dengan jaminan mereka dirahasiakan," harapnya.

Satriawan menambahkan, saat ini Kemdikbudristek sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Sedangkan untuk sekolah di bawah naungan Kemenag belum ada.

"Kita tengah mengalami darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan, lahirnya PMA menjadi bukti negara tidak melakukan pembiaran,"katanya.

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada 10 Desember ini, hendaknya dijadikan refleksi bersama bagi para guru, satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan pemerintah untuk terus melindungi dan menghormati hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak.

"Apalagi visi-misi Presiden Jokowi adalah menyiapkan SDM Unggul. SDM Unggul rasanya sulit tercapai jika generasi mudanya menjadi korban kekerasan, yang justru berasal dari lingkungan pendidikan tempat mereka menuntut ilmu," ujarnya.

Sebelumnya, guru pesantren Tahfidz Madani di Bandung, diduga memperkosa 12 santrinya. Delapan di antaranya sampai melahirkan anak.

Editor: Wahyu S.

  • Perkosaan di Pesantren
  • kekerasan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!