BERITA

Jurus Nekat Liburan saat Nataru

"Tito mengatakan, kebijakan penyekatan tidak dilakukan pemerintah saat Nataru. Akan tetapi, dia memastikan akan memperkuat aturan pembatasan di ruang-ruang publik. "

Jurus Nekat Liburan saat Nataru
Kendaraan melintas jalur contra flow di Tol Jagorawi Jakarta Timur jelang libur akhir tahun, Jumat (24/12/2021). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Momentum liburan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 banyak dimanfaatkan sebagian besar masyarakat untuk bepergian. Meskipun, masyarakat masih menyadari adanya bahaya Covid-19 yang terus mengintai setiap saat. 

Ada yang melakukan perjalanan untuk mengunjungi keluarganya di luar kota hingga mendatangi lokasi destinasi wisata maupun pusat perbelanjaan.

Salah satu warga yang bepergian saat Nataru adalah Setia Gunawan, yang bepergian dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuju sejumlah daerah di Jawa Timur. Ia nekat bepergian di tengah pandemi dengan alasan ingin penyegaran atau refreshing, sekaligus berkunjung ke rumah orang tua.

Setia mengaku melakukan perjalanan pada tanggal 25 Desember atau bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal menuju salah satu destinasi rekreasi wisata di Kota Batu, Malang. 

Di lokasi tersebut, Setia menceritakan pengawasan ketat dilakukan terkait implementasi aplikasi PeduliLindungi hingga pengecekan pemakaian masker dari para wisatawan.

"Destinasi wisata yang kita datangi itu pertama kemarin di Jatim Park 1. Kalau lihat pengumumannya sih kapasitas 20 persen dan kami masuk tidak begitu ramai seperti biasanya. Prosesnya sangat lumayan ketat, ada PeduliLindungi kita juga di cek, harus memperlihatkan juga sertifikat vaksin. Kemudian perjalanan dari Bogor ke Jawa Timur pun belum begitu macet. Kami perjalanan tanggal 25 saat Natal. Kami sempat berkunjung ke mal itu pun juga menerapkan PedulLlindungi. Kapasitasnya tidak begitu ramai karena dibatasi untuk prosesnya lumayan ketat dengan pada memakai masker," ujar Setia kepada KBR, Senin (27/12/2021).

Baca juga:

Pengalaman lain disampaikan Rozaq, warga Kota Bogor, Jawa Barat. Ia melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kendal dan Kota Surakarta di Jawa Tengah. 

Rozaq beralasan nekat bepergian saat Nataru dikarenakan angka kasus Covid-19 sedang landai. Selain itu, dia ingin menjadikan momen liburan untuk bersilaturahmi kepada keluarga di luar kota.

Rozaq menyebut, poster aturan PeduliLindungi terpampang di beberapa lokasi wisata di Jawa Tengah yang ia kunjungi. Akan tetapi, tidak dilakukan adanya pengecekan di pintu masuk dan tidak sedikit pengunjung yang abai protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

"Kondisi di jalan saat berangkat dan pulang cukup lengang tidak ada macet dan macet hanya terjadi di beberapa kota bukan selama perjalanan di tol. Kemudian tempat-tempat seperti itu ada posternya saja PeduliLindungi, cuma tidak ada pengecekan tidak ada sama sekali, apalagi pengecekan random tes antigen juga tidak ada, juga banyak yang tidak pakai masker," ujar Rozaq kepada KBR, Senin (27/12/2021).

Baca juga:

Edaran Mendagri

Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran terkait instruksi kepada para kepala daerah, untuk segera menerbitkan peraturan kepala daerah atau Perkada. 

Tito mengatakan tujuan surat edaran itu untuk menegakkan aturan penanggulangan Covid-19 di daerah khususnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah itu sebentar saja dibuat dan isinya diantaranya adalah agar di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi, kemudian menegakkannya berikut memberikan sanksi administrasi salah satu sanksi administrasi itu adalah izin usaha untuk jangka waktu tertentu," ujar Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 secara daring, Selasa (21/12/2021).

Tito mengatakan, kebijakan penyekatan tidak dilakukan pemerintah saat Natal dan Tahun Baru. Akan tetapi, dia memastikan akan memperkuat aturan pembatasan di ruang-ruang publik. 

Menurutnya, mekanismenya penegakan aturan salah satunya lewat aplikasi PeduliLindungi dilakukan supaya tidak terjadi transmisi penularan virus korona.

Di sisi lain, Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga Windhu Purnomo mendesak agar penerapan aplikasi PeduliLindungi di mall atau pusat perbelanjaan hingga tempat wisata benar-benar diimplementasikan di lapangan. 

Menurutnya, seluruh daerah harus mematuhi aturan dan tidak menganggapnya sebagai formalitas semata.

"Ada QR code dipasang di mana-mana tapi tidak ada yang memindai dan menegur. Dalam kondisi yang seperti sekarang ada Omicron dan sebagainya, yang melakukan pelanggaran seperti itu langsung tutup. Tutup sementara. Katakanlah tutup dua minggu itu akan membuat mereka jera. Maka pengelola tempat publik akan jera, (tetapi) kalau sekarang kan dibiarkan seperti sekarang Satgas (Covid-19) daerah tidak mengawasi dan tidak melakukan sidak. Jadi kalau cuma main-main saja percuma," ucap Windhu kepada KBR, Kamis (23/12/2021).

Windhu Purnomo menilai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pengetatan mobilitas masyarakat harus terus dipantau implementasinya di lapangan saat liburan Nataru. 

Menurutnya, efektifitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) harus dipastikan berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan Inmendagri 66 Tahun 2021, penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik dan pelaku usaha wajib diberlakukan di seluruh daerah. Aturan tersebut mulai diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Editor: Agus Luqman

  • Libur Nataru
  • liburan
  • natal 2021
  • tahun baru
  • Pandemi COVID-19
  • COVID-19
  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Varian Omicron

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!