BERITA

Indef: Penyetopan Minyak Goreng Curah Tidak Akan Pengaruhi Harga Pasar

""Kalau nanti minyak goreng curah dibatalkan, atau tidak beredar, harga minyak goreng tetap pada angka yg tinggi. Ini dua hal yang memang coba dikaitkan tapi memang prinsipnya dua hal berbeda.""

minyak goreng
Pedagang menuangkan minyak goreng curah ke kemasan plastik di Kosambi, Bandung, Senin (29/11/2021). (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)

KBR, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menyetop peredaran minyak goreng curah di awal tahun depan untuk menekan harga minyak goreng di tingkat konsumen. Namun, kebijakan itu dianggap tidak berdampak besar.

Direktur Eksekutif lembaga kajian ekonomi Indef Tauhid Ahmad mengatakan, penyetopan peredaran minyak goreng curah tidak akan berdampak signifikan terhadap harga minyak goreng kemasan di tingkat konsumen.

"Kalau nanti minyak goreng curah dibatalkan, atau tidak beredar, harga minyak goreng tetap pada angka yg tinggi. Ini dua hal yang memang coba dikaitkan tapi memang prinsipnya dua hal berbeda. Karena dulu pelarangan kebijakan peredaran minyak curah juga sudah ada, sudah lama sebelum kenaikan CPO sekarang ini," kata Tauhid Ahmad saat dihubungi KBR, Senin (6/12/2021). 

Dia berpendapat, kendati keputusan itu tetap berjalan, titik kuncinya ialah harga minyak kemasan yang akan diberikan di tingkat konsumen tidak boleh lebih tinggi dibandingkan harga minyak curah yang beredar saat ini. Tujuannya, agar pelaku usaha UMKM tidak merugi dengan kenaikan harga yang tak kunjung mereda.

Baca Juga:

Menurut Tauhid, poin utama kenaikan minyak goreng sampai saat ini disebabkan merangkaknya harga lelang CPO di pasar internasional, sehingga produsen minyak goreng lokal ikut mengerek harga.

Oleh karena itu, lanjutnya, harus ada intervensi pemerintah untuk menekan harga minyak kemasan di pasar lokal, seperti memberikan insentif atau penurunan pajak atas impor bahan baku plastik yang digunakan produsen. Dengan begitu, ongkos produksi minyak goreng kemasan dapat ditekan. 

Tauhid menjelaskan, ada tiga catatan penting yang mesti dilakukan pemerintah, pertama, menetapkan alokasi untuk supply domestik dan pasar ekspor dengan catatan tidak merugikan pelaku usaha. 

Kedua, memperbaiki jalur distribusi sekaligus membantu pengusaha minyak goreng untuk meningkatkan kualitas produksinya sesuai standar kesehatan. 

Ketiga, mengajak pelaku CPO memprioritaskan alokasi minyak goreng untuk kepentingan pasar domestik, bukan hanya berorientasi di pasar ekspor. Tidak kalah penting, pemerintah juga mesti menstabilkan harga CPO untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Baca Juga:

"Ya memang harus diamankan untuk pasar minyak goreng, salah satunya, kalau untuk pasar dalam negeri lelang CPO nya nggak boleh tinggi-tinggi karena untuk masyarakat juga. Kalau perlu perusahaan yang berasal dari BUMN harus mengalokasikan CPO-nya untuk minyak goreng konsumsi dalam negeri," ujarnya.

Sebelum CPO naik, lanjutnya, perbedaan harga minyak goreng curah dan kemasan berasa di rentang yang cukup tinggi, hingga Rp3.000. Sementara hingga kini disparitas harganya menyentuh Rp1.000-1.500.

Melihat angka itu, kata dia, fluktuasi harga minyak goreng curah terpantau lebih tinggi dan berada di rentang yang tidak jauh dibandingkan kemasan.

Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk mendorong produsen menyiapkan minyak goreng berkapasitas besar agar tidak memberatkan pengusaha UMKM.

Nantinya, pelaku usaha dapat menyiasatinya dengan membeli minyak goreng kemasan yang berkapasitas besar.

"Caranya, Produsen minyak goreng curah harus mengkonversi biaya yang tadi disebutkan, tentang biaya produsen agar bisa lebih murah. Misanya menggunakan kemasan yang berkapasitas besar untuk berjualan," sambungnya.

Editor: Agus Luqman

  • minyak goreng
  • Kementerian Perdagangan
  • INDEF
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • Larangan Menjual Minyak Goreng Curah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!