BERITA

Epidemiolog: Jangan Jadikan PeduliLindungi Formalitas Semata

""Ada QR code dipasang di mana-mana tapi tidak ada yang memindai dan menegur. Dalam kondisi yang seperti sekarang ada omicron dan sebagainya, yang melakukan pelanggaran seperti itu langsung tutup,""

Epidemiolog: Jangan Jadikan PeduliLindungi Formalitas Semata
Ilustrasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di pusat perbelanjaan (Foto: Antara/Hendra Nurdiansyah)

KBR, Jakarta - Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Windhu Purnomo menilai penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai kontrol di ruang publik saat ini cukup baik.

Namun, ia menyoroti banyaknya mal atau pusat perbelanjaan hingga tempat wisata yang menjadikan Quick Response (QR) code di pintu masuk sebagai formalitas semata.

"Ada QR code dipasang di mana-mana tapi tidak ada yang memindai dan menegur. Dalam kondisi yang seperti sekarang ada omicron dan sebagainya, yang melakukan pelanggaran seperti itu langsung tutup, tutup sementara. Katakanlah tutup dua minggu itu akan membuat mereka jera. Maka pengelola tempat publik akan jera, kalau sekarang kan dibiarkan seperti sekarang Satgas (Covid-19) daerah tidak mengawasi dan tidak melakukan sidak. Jadi kalau cuma main-main saja percuma," jelas Windhu kepada KBR, Kamis (23/12/2021).

Windhu Purnomo meminta agar implementasi lapangan dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang juga syarat pengetatan mobilitas masyarakat harus terus dipantau, terutama saat libur Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, efektivitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) harus dipastikan berjalan sesuai prosedur.

"Sekarang masalahnya bisakah itu diimplementasikan secara tegas tanpa pandang bulu dan tanpa diskresi itu sesuai dengan Inmendagri? Jadi efektifitasnya terletak pada implementasi itu sesuai dengan yang tertulis atau tidak atau cuma diatas kertas saja, itu prinsipnya," jelasnya.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Saat Natal dan Tahun 2021, penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik dan pelaku usaha wajib diberlakukan di seluruh daerah.

Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Meski Pemerintah tidak melakukan penyekatan di ruang-ruang publik, namun sesuai Inmendagri tadi, akan diterapkan pengetatan dengan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat.

Tujuannya, bunyi Inmendagri itu, guna mencegah transmisi penularan dan lonjakan kasus Covid-19.

Berita lainnya:


Editor: Kurniati Syahdan

  • QR code
  • Aplikasi PeduliLindungi
  • epidemiolog
  • unair
  • nataru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!