BERITA

Ekonom: PP36/2021 Bermasalah, Keputusan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen Sudah Rasional

""Saya kira pembelajaran penting ialah PP 36 harus direvisi. Bagian mana yang bisa dua-duanya. Kalau angka 1 persen ketemunya berarti ada yang salah. Rasionalisasinya nggak masuk akal.""

Ranu Arasyki

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/21).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/21). (Foto:ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KBR, Jakarta— Keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen, membuat pemerintah pusat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi geram.

Kebijakan Anies tersebut dinilai telah melanggar regulasi penetapan UMP yang telah telah ditetapkan pemerintah. Menyikapi itu Keputusan Gubernur No.1517/2021 itu, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad berpendapat, keputusan Anies untuk menaikkan upah minimum sebesar 5,1 persen tersebut sudah tepat dan rasional.

"Menurut saya, rasional Pak Gubernur menaikkan angka itu. Angka itu moderat karena kalau kita melihat data surveinya JETRO (Japan External Trade Organization), rata-rata kenaikan upah itu 7-8 persen. Moderat itu antara inflasi dengan kenaikan dengan harga upah kita rata-rata upah kita per tahun. Di tengah-tengah itu. Inflasinya kan sudah mengalami 2 persen sebagai insentif. Naik riilnya cuma 2 persen, karena yang 3 persen kebanyakan inflasi," ujarnya kepada KBR, (30/12/2021).

Baca Juga:

Tauhid mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak adil dan tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Biaya inflasi yang mencapai 3 persen, katanya, mestinya ditopang dengan kenaikan upah minimum di atas inflasi. 

Namun, jika kenaikan upah minimum berada di bawah inflasi, maka akan menyebabkan pelemahan daya beli, sehingga berujung pada menurunnya konsumsi rumah tangga. Jika kalangan buruh buruh tertekan, maka ekonomi tidak akan berjalan baik.

"Upah bukan satu-satunya daya tarik kenaikan investasi di Indonesia. Masih banyak yang lain, jangan cuma itu dijadikan alasan tunggal untuk menekan upah," tegasnya.

PP 36 Bermasalah & Tidak Pro Rakyat

Untuk membuat situasi tidak semakin runyam, dia mengusulkan, pemerintah segera merevisi PP No.36/2021 dengan membuat formula baru perhitungan kenaikan upah minimum.

"Saya kira pembelajaran penting ialah PP 36 harus direvisi. Bagian mana yang bisa dua-duanya. Kalau angka 1 persen ketemunya berarti ada yang salah. Rasionalisasinya nggak masuk akal. PP 36 itu domain pemerintah, tidak participated. Otomatis, dari situ saja sudah sangat tidak mencerminkan asas keberpihakan terhadap banyak stakeholders lain. Kalau di UU nya tidak sedetail itu, tapi di PP 36 itu. Justru yang bermasalah di PP 36 nya," sambungnya.

Ketentuan mengenai kenaikan UMP sebesar 5,1 persen diakui berat diterima oleh kalangan pelaku usaha. Oleh sebab itu, kata Tauhid, pemerintah sebaiknya memberikan keringanan di sisi perpajakan. Keringanan bisa berupa insentif atau menunda serta menurunkan PPn, bukan justru meningkatkan target penerimaan PPn di tengah pemulihan pasca pandemi. Terlebih, recovery ekonomi masyarakat dan pelaku usaha usai krisis membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Editor: Agus Luqman

  • UMP 2022
  • UMP DKI Jakarta
  • Inflasi
  • Anies Baswedan
  • INDEF
  • buruh
  • kenaikan harga

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!