NASIONAL

DPR Sepakati Draf RUU TPKS, Fraksi PKS Menolak

DPR Sepakati Draf RUU TPKS, Fraksi PKS Menolak

KBR, Jakarta - Badan legislasi DPR mengakhiri pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno, hari ini. Hasilnya, mayoritas fraksi menyetujui draf RUU TPKS dan akan dibahas di rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tujuh fraksi yang setuju, satu fraksi meminta ditunda, dan satu lainnya menolak.

"Dengan demikian saya sampaikan, ada tujuh fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui tapi minta untuk ditunda. Karena masih ada mendengar masukan dari publik yakni fraksi Partai Golkar. Satu fraksi menyatakan menolak, yakni fraksi PKS," ujar Andi dalam Rapat Pleno Baleg DPRI, Rabu (8/12/2021).

"Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak ibu anggota Badan Legislasi. Apaka draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui? Setuju".

Supratman menuturkan, RUU TPKS akan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2021 sebagai hak inisiatif DPR.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS yang tegas menolak naskah RUU TPKS. PKS menilai, perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya dalam laporannya mengatakan, judul RUU sempat menjadi bahan perdebatan.

RUU ini terdiri atas 12 BAB dan 73 Pasal yang di antaranya memuat bab pencegahan, hak korban, dan prosedur penyidikan.

Baleg DPR RI hari ini menggelar dua kali rapat terkait RUU TPKS. Rapat pertama digelar untuk mendengarkan pandapat akhir Panja RUU TPKS. Rapat kedua, pleno RUU TPKS untuk menentukan nasib RUU TPKS ke rapat paripurna.

Editor: Wahyu S.

  • RUU TPKS
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!