KBR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam niat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang ingin menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta terbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut gugatan itu berpotensi memantik amarah buruh yang memperjuangkan hak kenaikan UMP dan UMK 2022 secara layak.
"Apindo tidak membaca bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia itu 4-5 persen di 2022, yang mana UMP dan UMK akan dijadikan dasar di Tahun 2022. Jadi kalau Apindo ingin mem-PTUN-kan coba periksa dulu, mana saja perusahaan yang PTUN-kan. Jangan menyiram bensin dalam api, kalau nanti eskalasi buruh makin keras terus," ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya, Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 direvisi dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854.
Pilihan redaksi:
- Presiden Ingatkan Kelola Baik Dana Desa
- Pemerintah Pertimbangkan Tambah Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Apindo keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menyatakan Apindo menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.
Ia beralasan, selain memberatkan pelaku usaha, kenaikan UMP juga menyalahi aturan.
Menurut Nurjaman, keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan UMP itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Editor: Kurniati Syahdan