BERITA

APBN Defisit Rp868 Triliun, Pemerintah Terbitkan SBN senilai Rp973,6 Triliun

APBN Defisit Rp868 Triliun, Pemerintah Terbitkan SBN senilai Rp973,6 Triliun

KBR, Jakarta- Pemerintah akan menerbitkan surat utang negara (SBN) senilai Rp973,6 triliun untuk menutup defisit APBN yang mencapai Rp868 triliun pada tahun depan.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Riko Amir mengatakan, pemerintah bakal memprioritaskan penerbitan SBN di pasar domestik, sedangkan sumber utang luar negeri dimanfaatkan untuk menjadi alternatif.

"Dari defisit Rp868 triliun defisit kita, ditambah beberapa hal, investasi, pinjaman, utang jatuh tempo, maka ini akan dibiayai sumber pembiayaannya ialah dari domestik dengan kisaran 80-82 persen, sedangkan dengan kisaran valas 18-20 persen," ujarnya pada konferensi pers, (13/12/2021).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, untuk SBN domestik dan valuta asing (valas), SBN bruto dilakukan melalui lelang dan nonlelang. Proses lelang akan dilakukan di pasar perdana. Sementara untuk menghimpun dana di pasar non lelang, pemerintah akan mengeluarkan SBN ritel, private placement, dan pelaksanaan SKB III kepada BI.

Tahun depan, katanya, emisi surat utang negara (SUN) berkisar 69-72 persen, sedangkan surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar 28-31 persen. Dengan demikian, dia berharap rasio utang terhadap PDB dapat terjaga, bahkan turun dari proyeksi yang sebelumnya mencapai 43,1 persen. Sebagaimana diketahui, pada 2021 rasio utang negara terhadap PDB sebesar 41,4 persen.

Lebih lanjut, kata Riko, pemerintah akan mengembangkan pasar dengan memperluas basis investor, dan mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah, koordinasi fiskal, moneter, dan sektor keuanhan dalam pmenuhan pembiayaan.

Dia berharap, dengan diterbitkannya Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada 2021 ini, maka dapat dimungkinkan bahwa hal tersebut dapat membuat APBN di tahun depan menjadi lebih optimal.

Sekadar diketahui, pemerintah telah menetapkan belanja negara mencapai Rp2.714,2 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pendapatan negara yang mencapai Rp1.846,1 triliun. Itu artinya, akan terjadi defisit sebesar Rp868 triliun terhadap keuangan negara.

Editor: Agus Luqman

  • defisit APBN
  • SBN
  • sukuk
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!