BERITA

Antisipasi Covid-19 Saat Nataru, Kemenhub Terapkan Check Point di Setiap Ruas Jalan

""Jadi kita akan membuat check point di jalan tol dan non jalan tol dan menginstruksikan kepada pemda membuat check point mereka yang akan keluar dan masuk ke suatu daerah""

Ranu Arasyki

Antisipasi Covid-19 Saat Nataru, Kemenhub Terapkan Check Point di Setiap Ruas Jalan
Polisi menghentikan warga saat pemberlakuan ganjil genap di PPKM level 3 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/11/2021). (Foto: ANTARA/Yulius Satria)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat check point atau titik pemeriksaan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah ruas jalan tol dan nontol. 

Pemeriksaan itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan untuk angkutan pribadi maupun angkutan umum yang keluar masuk sejumlah daerah.

"Meningkatkan pengawasan protokol kesehatan dan PeduliLindungi di sektor transportasi. Jadi kita akan membuat check point di jalan tol dan non jalan tol dan menginstruksikan kepada pemda membuat check point mereka yang akan keluar dan masuk ke suatu daerah," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (01/12/2021).

Baca Juga:

Adapun, Kemenhub bakal memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan dan pembatasan kapasitas angkutan umum untuk perjalanan dalam negeri mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Jumlah armada yang diizinkan beroperasi hanya 50 persen dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Namun demikian, hal itu tidak berlaku untuk jenis angkutan barang

"Mobilitas untuk sarana angkutan tidak akan dibatasi. Ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi tetap berjalan. Untuk perjalanan dalam negeri mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan dan pembatasan kapasitas angkutan umum," katanya. 

Selain itu, Kemenhub akan melakukan ramp check untuk memastikan kesiapan operasional angkutan umum dengan memeriksa kelaikan armada transportasi selama Nataru. 

Untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan, pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibukota provinsi, area wisata, dan daerah lain. Untuk saat ini, lanjut Budi, Kemenhub masih menunggu aturan pembatasan mobilitas saat Nataru yang akan diputuskan secara formal pada hari Senin, 5 Desember 2021.

Editor: Agus Luqman

  • Libur Nataru
  • pandemi covid-19
  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Kemenhub
  • Budi Karya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!