BERITA

Revisi UU ITE, Mahfud: Presiden sudah Kirim Surpres

""Sehingga dinyatakan Undang-Undang ini diskriminatif dan memuat pasal-pasal karet," "

Resky Novianto

Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers Surat Presiden Tentang RUU Perubahan UU ITE, Jumat (24/
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers Surat Presiden Tentang RUU Perubahan UU ITE, Jumat (24/12). (Kemenkopolhukam/KBR)

KBR, Jakarta-    Presiden Joko Widodo (Jokowi)  sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,  surat tersebut ditandatangani oleh Presiden pada  16 Desember  2021 lalu. 

"Dalam Surat Presiden bernomor R58-Presiden-12-2021 telah mengirim Surat Presiden atau Surpres kepada DPR tentang atau yang dilampiri Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (24/12/2021).

Mahfud mengatakan salah satu poin dalam Surpres itu memuat pesan Presiden pada 15 Februari 2020 lalu, agar menghilangkan kecurigaan-kecurigaan penerapan Undang-Undang ITE. Kata dia, itulah salah satu yang melatarbelakangi dikirimkannya Surpres tersebut kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

"Presiden mengatakan beredar di masyarakat  Undang-Undang itu dijadikan alat represi oleh pemerintah, misal si A melapor ditindaklanjuti tapi si B melapor diabaikan, sehingga dinyatakan Undang-Undang ini diskriminatif dan memuat pasal-pasal karet," tuturnya.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Setuju Beri Amnesti ke Korban ITE,  Saiful Mahdi

Mahfud menambahkan, dalam isi suratnya, Presiden juga meminta agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Surat Presiden, lanjutnya, juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut,  menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Kemenkopolhukam
  • pencemaran nama baik
  • hoaks
  • UU ITE
  • pasal karet
  • Revisi RUU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!