BERITA

Terima 3 Dus Pempek, KPK Pecat Petugas Pengawal Tahanan

""Serta menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300.000,""

Muthia Kusuma

Terima 3 Dus Pempek, KPK Pecat Petugas Pengawal Tahanan
Sidang vonis tujuh tahun penjara Eksmenpora Imam Nahrawi, PN Jakpus Senin (29/06). (Antara/Nova Wahyudi)

KBR, Jakarta-   Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan putusan kepada Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum berinisial TK dengan sanksi berat. Dalam keterangan tertulis, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, sanksi itu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ali menjelaskan, tindakan pelanggaran yang dilakukan TK adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap. Selain itu mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK. 

"Memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan. Telah menerima bingkisan makanan berupa  tiga dus pempek. Meminjam uang sebesar Rp800.000. Serta menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300.000," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Senin  (21/12/2020).

Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun selaku pihak yang memberi suap yakni bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Editor: Rony Sitanggang

  • suap menpora
  • Robi Okta Fahlevi
  • bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!