NASIONAL

Pemerintah Resmi Melarang Semua Kegiatan FPI, Sebabnya?

"Meski tak terdaftar secara de jure, FPI justru kerap melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum seperti sweeping hingga provokasi."

Wahyu Setiawan

Pemerintah Resmi Melarang Semua Kegiatan FPI, Sebabnya?
Ilustrasi aksi demo FPI. Foto: KBR

KBR, Jakarta- Pemerintah resmi melarang dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI).

Pelarangan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI yang berlaku mulai hari ini.

SKB itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan FPI sudah tidak lagi mempunyai kedudukan hukum karena tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski tak terdaftar secara de jure, FPI justru kerap melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum seperti sweeping hingga provokasi.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU/11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, (30/12).

Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian menindak dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan kegiatan FPI di lingkungannya.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," tegasnya.

FPI sudah tidak lagi terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Status terdaftar FPI berakhir pada 20 Juni 2019, dan hingga saat ini belum mengajukan perpajangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Editor: Sindu Dharmawan

  • Front Pembela Islam
  • Menkopolhukam
  • FPI Dibubarkan
  • FPI
  • SKB FPI
  • FPI Dilarang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!