BERITA

Pemerintah Cairkan Rp38 M bagi Korban dan Keluarga Kasus Terorisme

""Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara, kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.”"

Pemerintah Cairkan Rp38 M bagi Korban dan Keluarga Kasus Terorisme
Serangan teror bom di kawasan Thamrin Jakarta, Kamis (14/01/2016). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Pemerintah menggelontorkan dana sebesar 39,20 miliar sebagai kompensasi ratusan korban dan keluarga korban kejahatan terorisme. Presiden, Joko Widodo mengatakan, pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam menyelesaikan kasus-kasus masa lalu.

“Pembayaran kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah secara langsung, pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia, dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara, kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.” Ujar Jokowi, saat memberi sambutan dalam pemberian kompensasi, Rabu (16/12/2020).

Adapun beberapa peristiwa tindak pidana terorisme yang mendapat kompensasi antara lain, bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, peristiwa bom Thamrin tahun 2016, kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara tahun 2017, peristiwa bom Kampung Melayu tahun 2017 dan peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 serta peristiwa bom Bali l dan ll.

Menurut ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo,   hingga Juni 2021 lembaganya masih akan menginventarisir korban-korban tindak pidana terorisme yang belum mendapat kompensasi. Menurutnya masih banyak hal yang harus dikaji untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima kompensasi dari negara.

“Tidak berhenti di sini, setidaknya hingga bulan Juni 2021 LPSK akan terus bekerja sekuat tenaga dalam memberikan perlindungan bagi ratusan korban tindak pidana terorisme masa lalu, yang sampai sekarang masih dalam Inventarisasi dan masih dalam proses untuk penyelesaiannya. Mengapa bulan Juni 2021? karena di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018, disebutkan penyelesaian kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu diberi waktu tiga tahun setelah diundangkannya.” Ujar Hasto  dalam acara yang sama.

 Editor: Sindu Dharmawan

  • Korban Bom Thamrin
  • Terorisme
  • Aman Abdurrahman
  • Pilpres 2019
  • Sahabat Thamrin

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Bola1653 years ago

    Hobi bermain slot online, Tenang Bola165 mempunyai promo Welcome cashback 100% Dengan syarat TANPA TO, dan anda bisa mencoba meraih kemenangan anda di kesempatan kedua, cek promosi bisa disini: https://biolinky.co/linkpromo