KBR, Jakarta- Pemerintah menyebut deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wenda sebagai tindakan makar. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, akan menindak Benny Wenda sesuai hukum yang berlaku.
"Dia telah mengajak melakukan makar. Dan pemerintah menanggapi itu dengan minta Polri melakukan penegakan hukum. Karena makar itu kalau skalanya kecil, cukup gakkum, penegakan hukum, kriminil. Tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menilai upaya Benny Wenda hanya sebatas membuat negara ilusi. Deklarasi tersebut, kata Mahfud, tidak berdasar dan tidak memenuhi aturan hukum internasional. Sebab tidak ada rakyat yang dikuasai, tidak ada wilayah, dan tidak ada pemerintahan. Selain itu, deklarasi Benny Wenda juga tidak mendapat pengakuan dari negara-negara lain.
Mahfud menegaskan bahwa Papua dan Papua Barat masih menjadi bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diakui oleh PBB.
Seperti diketahui, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pengambilan wilayah Papua. Ini disampaikan Benny dalam keterangan tertulisnya 1 Desember 2020.
“Kami siap mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militar ilegal Jakarta. Mulai hari ini 1 Desember 2020 kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami.” ujar Benny dalam keterangan resmi ULMWP.
Editor: Friska Kalia