BERITA

Menanti Nasib Ekspor Benur

"Kalangan masyarakat sipil mendesak penghentian permanen ekspor benur. Sementara pemerintah memberi sinyal ekspor bakal lanjut"

Menanti Nasib Ekspor Benur
Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur di KPK, Kamis (26/11/2020). ANT/Aditya Pradana

KBR,Banyuwangi - Nurkholis dan nelayan lain di Pantai Gerajagan Banyuwangi, Jawa Timur kini menganggur, usai ekspor benih lobster atau benur dihentikan sementara. 

Ini menyusul terkuaknya kasus dugaan suap monopoli ekspor benur yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. 

Imbasnya, nelayan seperti Nurcholis tak lagi punya penghasilan.

“Sebenarnya ekonomi nelayan itu tergantung dari lobster. Kalau memang penangkapan bibit lobster tidak ada lagi, nelayan itu ekonominya memang dibantu dari bibit lobster,” ujar Nurkholis kepada KBR, akhir November 2020 lalu.

Eksportir benur, Ahmad Tantowi juga mengeluhkan pemberlakuan kembali moratorium ekspor. Pemasukannya praktis mandeg.

"Jelas rugi, kita tidak bisa ekspor. Dampaknya, penghasilan jelas tidak ada," kata Tantowi saat dihubungi KBR, Senin (30/11/2020)

Pengusaha di Nusa Tenggara Barat ini menyebut, penghentian ekspor berpotensi memicu masifnya perdagangan benur secara ilegal. Jual beli di pasar gelap menguntungkan nelayan karena benur dihargai jauh lebih tinggi.

"Kalau di lapangan justru lebih suka yang ilegal. Dari sisi keuntungan lebih besar. Harga yang di Vietnam bisa 100an (ribu) per benih ilegal zaman bu Susi (eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti). Terakhir malah 16 ribu per benih. Padahal pas ilegal itu 100 (ribu)," kata dia.

Aspirasi berbeda diteriakkan sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Mereka mendesak ekspor benur ditutup permanen seperti di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Pelegalan ekspor dinilai merugikan nelayan dan hanya menguntungkan segelintir orang.

"Tidak ada basis argumen yang kuat kenapa Permen ini dikeluarkan baik itu data hasil data sumber daya perikanannya. Peta jalannya gak pernah jelas dibuka. Itu sarat dengan kepentingan," ujar Sekjen KIARA, Susan Herawati, Kamis (26/11/2020).

Pandangan KIARA juga disuarakan banyak kalangan, termasuk dua ormas Islam terbesar yakni NU dan Muhammadiyah.

Pemerintah mengisyaratkan bakal tetap mengizinkan ekspor benur. Kebijakan moratorium untuk membenahi tata kelola ekspor benur agar sesuai aturan. 

Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan melalui keterangan tertulis mengklaim tidak ada yang salah dalam regulasi terbaru yang diteken Edhy Prabowo. Namun, ia mengakui ada mekanisme ekspor yang keliru, sehingga menyeret Edhy dalam pusaran korupsi.

"Kalau dari aturan yang ada yang dibuat Permen, yang sudah dibuat itu tidak ada yang salah. Setelah evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," kata Luhut, Jumat (27/11/2020).

Adanya penyimpangan di level implementasi dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik KKP, Effendi Gazali. Menurutnya, ada eksportir yang memperoleh izin, tanpa budidaya terlebih dahulu. Padahal poin soal budidaya ini jadi prasyarat ekspor.

"Misalnya, harusnya kami mengusulkan eksportir belum boleh mengekspor (benur) tahun ini. Harus budidaya dulu dua kali panen. Artinya kalau kita anggap lobster pasir yang mencapai 150 gram dalam enam bulan, maka dibutuhkan dua kali enam bulan atau satu tahun baru bisa melakukan ekspor benih lobster," ujar Effendi dalam webinar bersama Masyarakat Akuakultur Indonesia, Senin (30/11/2020).

Menurut Effendi, kebijakan lampu hijau untuk ekspor benur membuat pelaku penyelundupan gerah.

"Ada penipuan besar yang sedang dilakukan penyelundup dan teman-temannya yang masih menginginkan penyelundupan benih lobster masih berlangsung sampai saat ini sehingga gangguan yang paling besar saat benih lobster dibuka,"

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti ICW Tama Langkun mengatakan, perdagangan ilegal benur tetap terjadi di era Menteri Susi, meski keran ekspor ditutup. Tama mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada nilai ekspor benih lobster 273 kg pada 2019. Meski nilainya kecil, ini fakta ketika dilarang pun ekspor tetap terjadi.Data PPATK nilainya sampai 900 miliar. Pada 2017 - 2019 ada ekspor terjadi, padahal ada larangan," ungkap Tama.

Menurut Tama, aturan ekspor benur yang baru sebenarnya sudah mencakup instrumen persiapan tata kelola dan pengawasan. Namun, pelaksanaannya di lapangan bermasalah.

"Sudah disiapkan instrumen-instrumen, supaya upaya penentuan kuota bisa dilakukan dengan baik. Pengawasan sudah ada instrumennya. Dalam konteks ekspor permasalahannya hulu sampai hilir," ujar Tama.

Editor: Ninik Yuniati

  • ekspor benih lobster
  • KPK
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • nelayan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!