BERITA

KPK akan Konfirmasi Info Gibran Diduga Berikan Rekomendasi Wadah Bansos Covid

""Tentu terkait dengan materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena semua akan terbuka pada waktunya nanti.""

KPK akan Konfirmasi Info  Gibran Diduga Berikan Rekomendasi Wadah Bansos Covid
Tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12). (Antara/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfirmasi informasi yang menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka diduga memberikan rekomendasi untuk pengadaan wadah bantuan sosial (bansos) Covid-19. Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik masih mendalami penyidikan dan kelengkapan berkas perkara bansos Covid-19 yang menjerat  Mensos Juliari Batubara. 

Kata Ali, penyidik masih akan melengkapi data, bukti dan informasi dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat kasus bansos tersebut.

"Namun demikian, tentu terkait dengan materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena semua akan terbuka pada waktunya nanti. Ketika proses persidangan yang terbuka untuk umum, dan seluruh masyarakat bisa mengikuti bagaimana rangkaian peristiwa dan proses dalam persidangan tersebut," ucap Ali kepada KBR, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Walikota Surakarta terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam laporan investigasi Majalah Tempo, diduga  merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan kantong wadah sembako bansos. Sejauh ini belum ada konfirmasi atau tanggapan dari Gibran terkait laporan tersebut.

Dalam kasus ini Menteri Sosial, Juliari P Batubara   menjadi tersangka, dan disebut KPK menerima jatah Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) senilai Rp300 ribu. Namun KPK tidak menutup ruang apabila ada informasi pemotongan anggaran bansos lebih dari itu. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan atau memberikan informasi kepada KPK perihal 'penyunatan' dana bansos itu.

"Kita butuh masukan itu untuk memastikan berapa limit barang. Kalau betul maksimalnya semisal Rp200 ribu, lah ini ada yang Rp100 ribu, keuntungan dibagi-bagi," tutur Alexander.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Selain itu dari swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku  pemberi. Penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp14,5 miliar saat penangkapan pada 5 Desember 2020 lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT
  • juliari
  • suap bansos covid
  • Gibran Rakabuming Raka
  • PT Sritex

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!