BERITA

Dugaan Berikan Rekomendasi Wadah Bansos Covid-19, Gibran: Bohong Semua itu

""Saya tidak pernah ikut-ikut, apalagi merekomendasikan. Kalau tidak percaya silakan dicek ke PT Sritex, cek aja ke KPK. Saya nggak pernah seperti itu.""

Yudha Satriawan

Dugaan Berikan Rekomendasi Wadah Bansos Covid-19, Gibran: Bohong Semua itu
Cawakot Solo Gibran Rakabuming Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui wartawan blusukan dan bagi makanan di Banyuagung, Solo, Senin (21/12). (KBR/Yudha S,)

KBR, Solo-   Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, membantah tudingan dia memberikan rekomendasi wadah Bansos Covid 19. Gibran menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. 

Gibran meminta jurnalis mengecek langsung ke perusahaan tekstil itu.

"Saya tidak pernah ikut-ikut, apalagi merekomendasikan. Kalau tidak percaya silakan dicek ke PT Sritex, cek aja ke KPK. Saya nggak pernah seperti itu. Bohong semua itu. Kalau langkah hukum, ya lihat nanti saja. Kalau saya sih merasa sangat dirugikan. Enak saja nulis berita yang nggak bener itu. Nggak ada bukti, sumber nggak jelas. Buktikan saja lah." ujar Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya majalah Tempo menyajikan liputan investigasi terkait aliran Bansos yang menjerat Menteri Sosial, Juliari Batubara, dan saat ini ditangani KPK.

Liputan tersebut menyebutkan informan yang identitasnya dirahasiakan mengungkap proyek penyediaan kantong kain Bansos ke salah satu perusahaan tekstil di Sukoharjo tanpa lelang. Masuknya nama Sritex diduga  atas rekomendasi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 

Menanggapi informasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengonfirmasi informasi yang menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka diduga memberikan rekomendasi untuk pengadaan wadah bantuan sosial (bansos) Covid-19. Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik masih mendalami penyidikan dan kelengkapan berkas perkara bansos Covid-19 yang menjerat  Mensos Juliari Batubara. 

Kata Ali, penyidik masih akan melengkapi data, bukti dan informasi dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat kasus bansos tersebut.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Selain itu dari swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku  pemberi. Penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp14,5 miliar saat penangkapan pada 5 Desember 2020 lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  • juliari
  • suap bansos covid
  • Gibran Rakabuming Raka
  • PT Sritex
  • OTT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!