KBR, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 62 Kepala Desa (Kades) di Jawa Tengah yang melanggar netralitas Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menyebut dari puluhan kades yang melanggar, sembilan di antaranya mendapat sanksi berupa teguran.
"Yang belum ditindaklanjuti lebih dari 50 kades, tapi kita tetap merekomendasikan ke Kemendagri agar mereka juga tahu kalau ada kades yang tidak netral," kata Anna kepada KBR di Semarang, Jum'at (03/12/20).
Jenis pelanggaran netralitas kades ini beragam, seperti mendukung salah satu paslon di sosial media, berfoto dengan paslon dan menghadiri kegiatan calon kepala daerah.
Anna mengimbau, agar Kades juga menjaga netralitas dalam Pilkada dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Dari data yang dihimpun KBR, pelanggaran netralitas pilkada ini terjadi di Kabupaten Blora, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Semarang.
Editor: Ardhi Rosyadi