BERITA

Tolak Dewan Pengawas KPK, ICW Siapkan Gugatan ke MK

Tolak Dewan Pengawas KPK, ICW Siapkan Gugatan ke MK

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi sudah menyiapkan nama-nama calon Dewan Pengawas KPK sesuai aturan UU KPK baru.

"Kan hanya diambil lima. Ada dari hakim, jaksa, ada mantan KPK, ekonomi, ada akademisi, dan ada ahli pidana,” kata Jokowi, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (18/12/2019).

“Saya memastikan nama yang baik,” tegasnya lagi.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu di sela-sela kunjungan ke calon lokasi ibu kota baru di Sepaku, Kalimantan Timur. Sejumlah media termasuk LKBN Antara memberitakan  Jokowi menyebut sejumlah nama anggota Dewan Pengawas KPK seperti bekas hakim agung Artidjo Alkostar, bekas ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan hakim agung Albertina Ho.

Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/12-2019/laode__uu_kpk_baru_bertentangan_dengan_konvensi_antikorupsi_pbb/101611.html">Laode: UU KPK Baru Bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/12-2019/sidang_pengesahan_di_dpr_minim_anggota__formappi__itu_bisa_batalkan_uu_kpk/101619.html">Sidang Pengesahan di DPR Minim Anggota, Formappi: Itu Bisa Batalkan UU KPK</a></li></ul>
    

    ICW Tetap Menolak

    Meski diklaim baik oleh Jokowi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan tetap menolak keberadaan Dewan Pengawas KPK.

    ICW pun menegaskan bakal mempersoalkan masalah itu ke Mahkamah Konsitusi (MK).

    "Kita sedang menyiapkan rencana uji materiil UU KPK, salah satunya persoalan Dewan Pengawas. Dan banyak lagi kita pandang, karena kalau dalam catatan ICW (UU KPK baru) 15 poin bermasalah. Kalau dalam catatan KPK lebih banyak, ada 26 titik krusial yang bermasalah dalam regulasi KPK baru ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KBR, Rabu (18/12/2019).

    "Jadi, tuntutan kita membatalkan UU KPK baru, UU No. 19 Tahun 2019, dan mengembalikan UU KPK seperti UU KPK yang lama," ujarnya lagi.

    Saat ini MK juga sudah menerima permohonan pembatalan UU KPK dari sejumlah pihak, termasuk permohonan uji formil dari jajaran Pimpinan KPK.

    ICW mengatakan masih menunggu hasil sidang uji formil tersebut, yang diperkirakan berlangsung pada Januari 2020.

    Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • uji materi UU KPK
  • uji formil uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!