BERITA

Tim Uji Materi Minta DPR Buka Dokumen Absensi Sidang Pengesahan UU KPK

""Tidak berhak dia (DPR) untuk tidak memberikan permohonan kita, terlebih soal absensi. Karena ini soal moral. Benar nggak mereka hadir 200 sekian.""

Wahyu Setiawan

Tim Uji Materi Minta DPR Buka Dokumen Absensi Sidang Pengesahan UU KPK
Rapat paripurna pengesahan RUU KPK di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Kuasa hukum pemohon pengajuan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengakses dan mendapatkan dokumen absensi DPR saat sidang paripurna pengesahan UU tersebut, 17 September lalu.

Sejatinya, dokumen tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti itu untuk mendukung dalil pemohon yang menyebut sidang paripurna pengesahan UU ini tidak memenuhi kuorum.


Kuasa hukum pemohon, Saor Siagian, mengklaim telah mengirimkan surat permohonan untuk memperoleh dokumen itu kepada DPR. Namun sampai saat ini tak ada respon dari parlemen.


Surat itu terakhir dikirim pada pertengan November, sekitar sepekan sebelum permohonan diajukan ke MK pada 20 November.


"Jadi tidak ada alasan DPR kemudian tidak memberi itu (dokumen) karena kewajiban mereka sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Kami mohon betul, supaya DPR---tidak berhak dia untuk tidak memberikan permohonan kita, terlebih soal absensi. Karena ini soal moral. Benar nggak mereka hadir 200 sekian," kata Saor usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019).


Tengok juga informasi lainnya:


Saor mendesak DPR untuk membuka dokumen itu, sebab merupakan persidangan terbuka sehingga bisa diakses publik.


"Satu minggu sebelum permohonan supaya ini kuat, supaya legal standing ini kuat," ujarnya.


Kuasa hukum pemohon lainnya juga menuding sejumlah anggota DPR hanya titip absen saat sidang paripurna. Menurut tim kuasa hukum, aspek kehadiran tidak hanya ditandai dengan absensi semata, namun juga harus hadir secara fisik dalam sidang paripurna.


Dalam sidang pemeriksaan tadi, hakim MK meminta agar kuasa hukum memberikan alat bukti yang cukup kuat mengenai dalil sidang paripurna DPR yang disebut tidak memenuhi kuorum.

Dalam sidang paripurna pengesahan RUU KPK, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang menyebut rapat paripurna dihadiri 280 orang. Namun berdasarkan kehadiran fisik, saat ketok palu, jumlah anggota DPR yang hadir hanya sekitar 80 orang.

Pantau juga informasi sebelumnya:


Editor: Agus Luqman 

  • Revisi RUU KPK
  • KPK
  • uji materi UU KPK
  • korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!