BERITA

Tak Kunjung Tangani Berkas Kasus HAM dari Komnas HAM, Ini Alasan Kejaksaan Agung

" Mukri mengklaim pengembalian berkas-berkas hasil temuan Komnas HAM tersebut juga telah melalui penelitian kejaksaan."

Tak Kunjung Tangani Berkas Kasus HAM dari Komnas HAM, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Ilustrasi. Warga menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2015). (Foto: KBR/Ria Apriyani)

KBR, Jakarta - Berkas perkara hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu selalu dianggap tak memenuhi persyaratan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru bicara Kejagung Mukri mengatakan Komnas HAM harus melengkapi syarat-syarat yang diminta kejaksaan agar berkas perkara bisa ditangani oleh Kejaksaan Agung.


Mukri mengklaim pengembalian berkas-berkas hasil temuan Komnas HAM tersebut juga telah melalui penelitian kejaksaan.


Berdasarkan kajian itu, Mukri menyebut, berkas-berkas penyelidikan kasus HAM berat masa lalu milik Komnas HAM dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil.


Namun Mukri tak menjelaskan lebih gamblang apa syarat formil dan materiil yang tak dipenuhi itu. Ia hanya menyebut bahwa berkas Komnas HAM itu tidak memenuhi syarat teknis pembuktian.


"Dalam konteks ini, penyelidiknya adalah Komnas HAM, penyidiknya kita. Namun proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM ini berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara biasa. Dia punya kekhususan, artinya dalam proses penyelidikan itu mereka mempunyai upaya-upaya paksa dan proses penyelidikan itu tidak dibatasi waktu. Namun kalau penyidikan dalam perkara Komnas HAM itu dibatasi dengan waktu. Hingga proses penyelidikan oleh Komnas HAM itu kita teliti, apakah perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk bisa ditindaklanjuti ke kepenyidikan," kata Mukri kepada KBR, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga:

Juru bicara Kejaksaan Agung Mukri menyatakan ada dua langkah yang bisa dijadikan alternatif untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu.

Dua langkah itu antara lain secara yudisial atau secara nonyudisial dengan mencari satu kebijakan bersama antara beberapa pihak yang terkait dalam perkara tersebut.


Sedangkan jika secara yudisial, Mukri kembali mengingatkan perihal kelengkapan syarat yang harus dipenuhi untuk pembuktian sebuah perkara.


"Kalau mau diselesaikan secara yudisial, maka persyaratan formil dan materiilnya harus dipenuhi. Kalau secara non yudisial tentunya harus duduk bareng, ada satu kebijakan. Nanti perumusannya harus juga dibicarakan dan dibahas," ujar Mukri.


Mukri mengatakan Kejaksaan Agung tengah menunggu rencana pertemuan dengan Komnas HAM yang difasilitasi oleh DPR. Dia berharap melalui pertemuan tersebut ada titik temu agar diperoleh solusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tak kunjung terungkap.


"Ya kita berkomitmen menyelesaikan itu. Solusinya ini yang akan kita lihat nanti setelah ada pertemuan dengan Komnas HAM," pungkasnya.

Simak juga:



Editor: Agus Luqman 

  • Komnas HAM
  • Kejaksaan Agung
  • kasus HAM
  • pelanggaran ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!