KBR, Jakarta - Proses uji formil UU KPK baru, yang diajukan oleh pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih berjalan.
Apabila uji formil itu nantinya ditolak MK, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan tak akan melakukan gugatan lanjutan, baik lewat upaya hukum ataupun pergerakan massa.
"Saya pikir sementara sudah cukup ya, sudah selesai. Kalau dulu kan kita sudah mencoba (menggugat UU KPK baru) menjelang proses. Karena sudah produk hukum jadi saya pikir harus kita (patuhi), tidak ada lain lagi," kata Saut kepada KBR, Rabu (18/12/2019).
Berita Terkait: Laode: UU KPK Baru Bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Upaya Dorong Perpu KPK Sudah Maksimal
Saut juga menyiratkan dirinya tak lagi mendorong pemerintah untuk membatalkan UU KPK baru lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau kita meyakinkan perlunya Perpu (KPK) kan sudah maksimal ya, saya pikir. Bahkan sudah mencoba dengan gaya persuasif, dengan gaya yang menjelaskan bahwa sebenarnya dengan UU lama kami cukup perform," kata Saut.
Ia meyakini pimpinan KPK baru dan Dewan Pengawas KPK akan berupaya melanjutkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jadi apapun ceritanya, in the end membawa orang jahat ke pengadilan, dalam hal ini pelaku korupsi. Adapun UU KPK yang kita anggap masih buruk itu, kalau pelaksanaannya cukup baik, saya pikir akan baik," ujarnya.
Editor: Agus Luqman