BERITA

RUU PKS Sudah Diusulkan Masuk Prolegnas 2020, Tapi Belum Aman

RUU PKS Sudah Diusulkan Masuk Prolegnas 2020, Tapi Belum Aman

KBR, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Tapi, menurut Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, pembahasan RUU itu masih 'belum aman'.

"Kalau disebut aman sih belum, karena harus ada diskusi lagi mengenai definisi, misalnya terkait dengan hak seksual, maaf, hak reproduksi seksual," jelas Pribudiarta kepada KBR, Rabu, (4/12/2019).

Menurut Kementerian PPPA, pengesahan RUU PKS penting karena ada sekitar 56 juta perempuan dan 30 juta anak yang menjadi korban kekerasan seksual.


Masih Tumpang Tindih

Pengesahan RUU PKS juga mendapat dukungan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun, sama seperti Kementerian PPPA, Fraksi PKB menilai RUU PKS 'belum aman'.

"Sebenarnya yang mau kita perbaiki, satu soal definisi, dan soal pidana yang masih ada tumpang tindih dengan KUHP," kata Anggota DPR Fraksi PKB Maman Imanul Haq kepada KBR, Rabu (4/12/2019).

Maman mengungkapkan di DPR masih ada fraksi-fraksi yang menolak RUU PKS. Kalangan yang kontra itu menilai ada pasal-pasal draf RUU PKS yang berpotensi multitafsir.


RUU PKS Terganjal RUU KUHP?

Selain terkendala pasal yang multitafsir dan tumpang tindih, RUU PKS juga terganjal pengesahan RUU KUHP.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi bidang Sosial DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto.

"Sejatinya, (RUU PKS) ini menunggu (RUU) KUHP, jadi itu yang pidana-pidana induknya jelas. Tapi, kalau kita memulai pembicaraan (RUU PKS) di luar pidananya tidak apa-apa, misal terminologi kekerasan itu apa, terminologi korban itu apa, boleh. Judulnya apa, itu boleh. Tetapi ketika masuk pidananya, wajib hukumnya kita menginduk kepada UU KUHP," kata Yandri kepada KBR, Rabu (4/12/2019).

Saat ini DPR belum memastikan apakah RUU PKS akan benar-benar masuk Prolegnas 2020 atau tidak.

Keputusannya baru akan diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, yang dijadwalkan hari Selasa mendatang (10/12/2019). 

Editor: Sindu Dharmawan

  • ruu pks
  • Prolegnas 2020
  • RKUHP
  • ruu bermasalah
  • Kemen PPPA
  • RUU KUHP
  • Penghapusan Kekerasan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!