BERITA

Pengacara Novel: Jerat Pasal untuk Tersangka Terlalu Ringan

Pengacara Novel: Jerat Pasal untuk Tersangka Terlalu Ringan

KBR, Jakarta - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menilai pasal yang menjerat dua orang tersangka penyerangan Novel terlalu ringan.

Menurut Alghiffari harusnya polisi bisa menjerat tersangka dengan pasal 353,354,dan 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Sehingga, Polisi harus memberikan hukuman yang maksimal bagi tersangka.


"Kita tidak boleh memilih pasal yang paling ringan, dan atau pun menduga bahwa ini hanya penganiayaan biasa, dan pengeroyokan biasa. Padahal ini adalah tindak pidana yang betul-betul terencana. Ada pengintaian tubuh dan dilakukan pada dini hari, dan kemudian menggunakan cairan kimia yang mungkin tidak semua orang bisa punya pengetahuan seperti pelaku. Dan tidak semua orang bisa merakit cairan kimia tersebut," kata Alghiffari Aqsa pada KBR, Senin (30/12/2019).


Di sisi lain, Tim Advokasi Novel Baswedan mendorong Presiden juga membuat tim independen untuk kasus Novel, seperti yang dilakukan pada kasus pembunuhan Munir.


Menurut Alghiffari tim independen harus berisi orang-orang yang kompeten dan tidak memiliki conflict of interest, sehingga fakta baru bisa terungkap.


Ia juga menilai dua tersangka ini hanya lapisan paling luar dari kasus penyerangan Novel. Ia menduga masih ada aktor lain yang mengendalikan kasus ini.


"Di laporan kita di bulan Januari lalu setidaknya ada 5 layer atau lapisan. Satu yang mengintai, satu yang mengeksekusi, kemudian ada yang menjadi broker atau pun menyuruh. Ada yang kemudian menutupi kasus ini, kemudian ada yang betul-betul main actor atau pelaku utama atau aktor intelektualnya," katanya.


Sebelumnya, polisi menjerat dua tersangka penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Dua tersangka yang merupakan polisi aktif itu terancam hukuman 5 tahun penjara.


Karo Penmas Divisi Human Polri Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.


Editor: Agus Luqman 

  • Novel Baswedan
  • penyerang Novel Baswedan
  • KPK
  • teror KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!