BERITA

Pemerintah Didesak Penuhi Hak Beribadah Warga Negara

"Supaya tak hanya jadi cita-cita, terutama bagi kelompok minoritas. "

Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadel
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi melaksanakan ibadah perayaan Natal 2019 di seber

KBR, Jakarta - Pemenuhan hak beribadah terhadap umat tertentu dianggap masih belum diberikan utuh oleh negara. 

Peneliti Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, masih ada ketidakadilan dan diskriminasi terhadap hak beribadah warga. Beberapa kasus pelanggaran kebebasan beribadah yang mencuat hingga sekarang, di antaranya penyegelan Gereja Kristen Indonesia GKI Yasmin di Bogor, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Pantekosta Bantul Yogyakarta. Adapun yang terbaru adalah pelarangan ibadah Natal di Sijunjung dan Dharmasraya Sumatera Barat. 

Menurut Bonar, negara abai. 

"Negara harus memberikan perlindungan pada setiap warga negara tanpa melihat apa latar belakang sosial, latar belakang etnis, keyakinan ataupun kelas sosial. Selama ini memang kita harus akui bahwa negara abai dan kurang memberikan hak-hak yang sama kepada semua warga negara. Itulah sebabnya kenapa kita masih melihat banyak rumah-rumah yang belum bisa didirikan atau belum bisa digunakan, meskipun mereka telah memiliki kekuatan hukum," kata Bonar Tigor kepada KBR, Rabu (25/12/2019).

Permasalahan yang tak kunjung diselesaikan pemerintah akan berdampak buruk terhadap negara yang menjunjung tinggi nilai toleransi dalam Pancasila. Ia meminta Pemerintah menyelesaikan PR ini dan menyudahi segala ketidakadilan yang menimpa umat dari kelompok minoritas. 

"Jadi ini memang masih tetap menjadi tantangan dan PR besar bagi bangsa ini apakah kita akan bisa memperkuat kebersamaan dan memahami perbedaan dan menghargai perbedaan. Negara melakukan pembiaran dan cenderung untuk kemudian memihak kepada kelompok yang lebih besar dan kuat, demi atau dengan dalih demi keamanan stabilitas dan sebagainya," tutur Bonar. 

Pemerintah mengklaim telah maksimal 

Sementara itu Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama, Muharam Marzuki menyebut pemerintah telah secara maksimal memberikan pemenuhan hak beribadah warga saat perayaan Natal. 

Marzuki mengatakan, Kemenag juga terus berusaha menyelesaikan permasalahan yang terjadi di GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan beribadah secara khusyuk di lokasi yang telah menjadi ketetapan.

"Bagi masyarakat jemaat (GKI) Yasmin itu, sudah ada gereja di Jalan Pengadilan di Bogor. Jadi silakan saja kita menggunakan hak beribadah kita untuk melaksanakan," kata Muharam Marzuki. "Tetapi jangan menjadikan agama ini sebagai alat politik, ini yang kita harapkan seperti itu. Silakan saja kita beribadah sesuai dengan keyakinan dan agama kita masing-masing. Kita terus menyelesaikan (Yasmin dan Filadelfia), kita kan bersama dengan pemerintah daerah, sama-sama kita turun kesana ke Filadelfia dan Yasmin, untuk mengklarifikasi," ucap Muharram Marzuki kepada DPR, Rabu (25/12/2019).

Muharam Marzuki menambahkan, negara menjamin pelaksanaan ibadah seluruh warga sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing sesuai perintah undang-undang. Ia berharap, komunikasi antar umat beragama di seluruh daerah bisa diperkuat, agar tidak timbul lagi persoalan yang menyangkut masalah intoleransi. 

"Bagi masyarakat Kristiani itu masing-masing sudah memiliki rumah ibadah sesuai ketentuan ya, melaksanakan di tempat-tempat yang sudah menjadi ketetapan. Seperti di Yasmin kan sebenarnya sudah selesai, sudah ditangani oleh pihak Kementerian Agama dan juga, gereja Yasmin itu kan bagian dari gereja yang ada di jalan Pengadilan Bogor, itu sudah disepakati," ujar Marzuki.

"Untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan itu adalah setiap orang itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Dalam persoalan ibadah ini kita sesama bangsa Indonesia tinggal bagaimana bisa saling berkomunikasi, sulitnya kan komunikasi. Misalnya sebelum kita membangun rumah ibadah atau melakukan peribadahan kalau beberda agama yang secara mayoritas, maka harus dibangun komunikasi antar umat beragama itu penting,"tutupnya.

Lempar tanggung jawab

Juru Bicara GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, Jayadi Damanik justru menyebut pemerintah pusat maupun daerah kerap lempar tanggung jawab terkait penyelesaian kasus perizinan tempat ibadah. Jayadi mendesak keseriusan dan tindakan tegas pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Ini membuat terlunta-lunta terlalu berkepanjangan. Karena yang dibutuhkan sebenarnya ketegasan pejabatnya. Jadilah negarawan, jangan jadi politisi," kata Jayadi saat ditemui usai ibadah perayaan Natal di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Jayadi juga menagih komitmen pemerintah yang telah menjanjikan Jemaah GKI Yasmin sudah bisa beribadah di gereja mereka. Ia mendesak pemerintah Kota Bogor untuk segera memberikan izin seperti yang telah putuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap sisa 6 hari ini tegakkanlah apa yang sudah menjadi komitmennya," kata Jayadi

Selain itu, Jayadi meminta pemerintah segera selesaikan permasalahan intoleransi yang mengorbankan kelompok minoritas. Menurutnya, intoleransi di Indonesia semakin meningkat dan mengorbankan kelompok umat beragama mana pun. 

"Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian permasalahan semacam itu. Jangan hanya berpidato saja," ujar Jayadi Damanik. 

Cita-cita yang belum jadi kenyataan 

Keuskupan Agung Jakarta menyebut pemenuhan hak konstitusional umat Kristiani menjalankan pribadatan sebagai cita-cita yang belum jadi kenyataan. 

Uskup Ignatius Kardinal Suharyo menganggap pembatasan Natal di Dharmasraya, sengketa lahan di Gereja Yasmin Bogor, dan persoalan pembatasan peribadatan lainnya bertentangan dengan semangat bhineka tunggal Ika di Indonesia. Suharyo menegaskan peribadatan adalah hak setiap warga negara Indonesia.

"Di negara di mana warga negaranya itu bersemangat Bhineka Tunggal Ika dan berpedoman pada Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, dan hidup di dalam Negeri Kesatuan Republik Indonesia, seharusnya beribadah itu kan tidak menjadi soal karena negara menghormati," kata Uskup Ignatius Kardinal Suharyo saat konferensi pers di Gereja Katedral, Rabu (25/12/2019).

Uskup Ignatius Kardinal Suharyo mengungkapkan, persoalan pelarangan peribadatan atau pendirian rumah beribadah sebagai tanggung jawab kepala daerah. Menurutnya, pemerintah setempat harus menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan upaya dialog.

"Jadi lebih cenderung untuk melihat dari segi positif, itu yang kedua. Yang ketiga bahwa ada hal-hal yang terjadi tidak seperti yang kita inginkan. Saya merasa itulah tanggung jawab dari kepala daerah masing-masing yang berbeda-beda di dalam dialog dengan berbagai macam pihak," lanjutnya.

Uskup Ignatius Kardinal Suharyo mengatakan, dialog yang cerdas harus dikedepankan. Suharyo pun menyampaikan keprihatinannya akan nasib umat Kristiani yang tak bisa menjalankan peribadatan yang layak. Namun Suharyo optimis persoalan tesebut akan selesai seiring dengan berjalannya waktu.

Warga merayakan Natal di rumah singgah di Dharmasraya 

Warga Kristen dapat merayakan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Pemilik rumah singgah untuk beribadah, Srisila Lubis mengatakan perayaan hari raya berjalan lancar dengan dukungan keamanan dari kepolisian setempat. Perayaan dilakukan di rumah singgah miliknya, yang kerap menjadi tempat beribadah.

"Tidak ada yang mengganggu kami. Cuma pernyataan ninik mamak... Kami kan sebelum merayakan Natal sudah membuat surat pemberitahuan ke Nagari. Jadi hanya sekelompok ninik mamak itu, yang membalas surat kami itu, menyatakan kalau mereka tidak mengizinkan. Kalau masyarakat tidak mengizinkan. Apalagi di sekeliling tempat ibu tinggal ini. Tidak ada," sebut Lubis saat dihubungi KBR (21/12/2019).

Pemilik rumah singgah untuk beribadah, Srisila Lubis mengakui sebelumnya ditawarkan fasilitas kendaraan dari pemerintah jika berkenan menjalankan ibadah di tempat lain, misalnya gereja di Sawahlunto. Warga menolak. 

"Kebetulan umat Katolik hanya mengucapkan terima kasih. Dan kami tidak menerima bantuan itu. Jadi hari Senin itu, langsung turun Kapolda, Kapolres dalam forum. Kebetulan semua dihadirkan ninik mamak. Tapi penyelesaiannya belum siap. Yang jelas kami tadi malam merayakan Natal dan tadi pun sudah kami laksanakan," ujarnya.

Lubis menyampaikan, dalam forum tersebut warga dijanjikan oleh Pemda, untuk melanjutkan diskusi membahas persoalan hak untuk beribadah, tanggal 10 Januari 2019. Ke depan diharapkan ada jalan keluar terhadap perizinan tempat beribadah bagi umat kristen.

"Harapan kami untuk pemerintah selalu diberikan kebebasan kami untuk berdoa. Itu saja harapan kami. Dibuatkan tempat kami, terima kasih. Masih di tempat ini pun diizinkan, terima kasih. Walaupun tidak ada tempat yang sudah resmi seperti gereja. Kabupaten di Dharmasraya belum ada gereja, hanya berupa rumah singgah," jelasnya.

  • natal 2019
  • hak beribadah
  • GKI Yasmin
  • Filadelfia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!