BERITA

NU dan Muhammadiyah Keberatan, Menag Tetap Tolak Cabut Aturan Majelis Taklim

""Tidak ada, sesuai keputusan, semua bagus dan banyak yang dukung. Kalau yang tidak suka, tidak dukung pasti ada,""

NU dan Muhammadiyah Keberatan, Menag Tetap Tolak Cabut Aturan Majelis Taklim
Ilustrasi: Anggota Majelis Taklim Al-Ukhuwah menyiapkan makanan sedekah untuk pengguna jalan di Jl. Pajajaran, Bogor, Jabar, Jumat (1/11/2019). (Antara)

KBR, Jakarta-  Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan, tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019, tentang Majelis Taklim. Menurutnya peraturan tersebut sudah mengakomodir kebutuhan pemerintah terkait pendataan majelis taklim yang ada di Indonesia, dan tidak akan dicabut.

"Tidak,  saya tidak niat mengatakan mencabut sedikitpun udah bagus itu, sudah bagus. (Jadi akan diteruskan walau ada penolakan?) Terus, tidak  ada, sesuai keputusan, semua bagus dan banyak yang dukung. Kalau yang tidak  suka, tidak  dukung pasti ada," ujar Fachrul, di gedung KPK, Senin (09/12/2019).


Sebelumnya kementerian agama mengeluarkan PMA terkait majelis taklim, untuk mendata apa saja dan dimana saja majelis taklim berdiri. Hal itu untuk mempermudah pemberian bantuan dana, dan untuk mengawasi apa saja yang dipelajari dalam majelis tersebut. PMA itu di antaranya mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar di kantor Kementerian Agama.

Penolakan 

Kendati diklaim penting, PMA Majelis Taklim ditolak oleh perwakilan dari dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar NU, majelis taklim mampu hidup mandiri tanpa aturan pemerintah.

"Kami menilai bahwa PMA ini terlalu berlebihan, karena gini, majelis taklim itu sesuatu yang sudah hidup di dalam masyarakat dan mereka bisa meregulasi dirinya sendiri," kata Rumadi kepada KBR, Senin (2/12/2019).

"Selama ini, tanpa aturan yang dibuat oleh pemerintah, majelis taklim itu sudah hidup sesuai dengan denyut nadi yang ada di dalam masyarakat," katanya lagi.

Penolakan juga disampaikan oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Haedar menilai PMA Majelis Taklim merupakan intervensi negara terhadap kehidupan beragama.

"Dalam hal usaha mencegah radikalisme atau ekstremisme, sebenarnya ketentuan perundangan yang ada sudah lebih dari cukup. Sehingga jangan terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama," tutur Haedar dalam rilisnya yang diterima KBR, Minggu (1/12/2019).

Haedar menegaskan Muhammadiyah menolak segala bentuk radikalisme yang mengarah pada ekstremisme dan kekerasan. Namun, Haedar menilai masalah itu perlu dihadapi dengan kebijakan yang objektif, komprehensif, serta nondiskriminatif.

"Saya berpesan agar para pejabat publik jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi. Karenanya, perlu dilakukan dialog dengan semua komponen bangsa demi kepentingan ke depan dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik," kata Haedar.

Editor: Rony Sitanggang

  • PBNU
  • ormas islam
  • majelis taklim
  • NU
  • PP Muhammadiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!