BERITA

Ma'ruf Amin: Majelis Taklim Tidak Terdaftar, Tidak Dapat Bantuan

Ma'ruf Amin: Majelis Taklim Tidak Terdaftar, Tidak Dapat Bantuan

KBR, Jakarta- Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan, pendataan majelis taklim bukanlah hal yang wajib. Menurut Ma'ruf, pendataan berfungsi untuk menyalurkan bantuan dana.

Ia menegaskan, majelis taklim yang tidak terdaftar tetap boleh beraktifitas seperti biasa.  

“Kementerian agama akan mendata majelis-majelis taklim, untuk pelayanan dan pembinaan. Tapi tidak harus (mendaftar), tidak wajib jadi bagi mereka yang mau didaftar dan mendaftar, nanti akan diberikan pelayanan dan (uang) pembinaan, saya kira itu nanti PMA-nya disesuaikanlah. (Yang ga daftar gimana?) Ya tidak ada masalah, tapi tidak dapat pelayanan tidak dapat pembinaan.” Ujar Matuf, di kantornya, Rabu (11/12/2019).

Namun Ma'ruf mengimbau majelis taklim tidak membuat gaduh dengan menimbulkan kontroversi.

Baca Juga:

NU dan Muhammadiyah Keberatan, Menag Tetap Tolak Cabut Aturan Majelis Taklim

Aturan Majelis Taklim Sudah Ada Sejak Era SBY, Tapi Tak Jalan


Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi mengklaim Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim bertujuan mencegah berkembangnya paham radikalisme.


"PMA ini memberikan penguatan saja terhadap keberadaan [majelis taklim] yang sudah ada. Ya kalau terkait dengan masalah radikalisme, ya pastilah majelis taklim tidak mengajarkan radikalisme kan, dia mengajarkan agama, justru dia yang membentengi umat dari tidak terpapar paham radikalisme," kata Juraidi pada KBR, Selasa (3/12/2019).


Penolakan Aturan


Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) islam menolak peraturan tersebut dengan alasan menimbulkan kekhawatiran dikalangan majelis taklim.


Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai PMA Majelis Taklim merupakan intervensi negara terhadap kehidupan beragama.


"Dalam hal usaha mencegah radikalisme atau ekstremisme, sebenarnya ketentuan perundangan yang ada sudah lebih dari cukup. Sehingga jangan terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama," tutur Haedar dalam rilisnya yang diterima KBR, Minggu (1/12/2019).


Haedar menegaskan Muhammadiyah menolak segala bentuk radikalisme yang mengarah pada ekstremisme dan kekerasan. Namun, Haedar menilai masalah itu perlu dihadapi dengan kebijakan yang objektif, komprehensif, serta nondiskriminatif.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Majelis Taklim
  • ma'ruf amin
  • Peraturan Menteri Agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!