BERITA

Kominfo Isyaratkan Akan Kembali Perlambat Koneksi Internet di Daerah Rawan

Kominfo Isyaratkan Akan Kembali Perlambat Koneksi Internet di Daerah Rawan

KBR, Jakarta - Kebijakan pelambatan bahkan pemblokiran internet seperti di Papua beberapa waktu lalu kemungkinan bisa diterapkan lagi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengindikasikan bakal kembali menerapkan kebijakan serupa di daerah-daerah rawan.


Johnny mengatakan, pengendalian situasi di daerah rawan merupakan tanggung jawab dan tugas dari pemerintah. Politikus Partai Nasdem itu menyiratkan bakal mengurangi kecepatan internet untuk mengembalikan situasi daerah kembali normal.


"Dalam hal ini pemerintah mana pun, termasuk pemerintah Indonesia, mempunyai tugas untuk mengembalikan ke situasi nornal dengan melakukan manajemen situasinya. Apakah dengan pengendalian sesaat, pengurangan kecepatan, dan seterusnya, (untuk) memulihkan situasinya dan segera kembali ke situasi normal up and run dengan full speed lagi," kata dia saat membuka 'Seminar Nasional HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia', di Kompleks Kedutaan Besar Belanda, Jakarta, Selasa (10/12/2019).


Johnny G Plate menambahkan, pemerintah juga bakal mengendalikan platform-platform digital dan media sosial. Itu dilakukan agar media sosial tidak menambah kerusakan masyarakat di suatu daerah.


Pernyataan Menkominfo itu dikritik Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan yang juga hadir di acara itu. Ia mengatakan kebijakan perlambatan atau pemblokiran internet sama halnya merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Di saat bersamaan, Tim Pembela Kebebasan Pers tengah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap kebijakan pemerintah terkait pemutusan akses internet di Papua saat kejadian rusuh Agustus lalu.


Dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Senin (2/12/2019), kuasa hukum tim penggugat, Ade Wahyudin menyebutkan, tindakan pemerintah terhadap pemutusan terhadap akses internet di Papua dan Papua barat dianggap tidak berdasar hukum dan melanggar hukum. Tindakan tersebut merugikan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi secara keseluruhan.


Editor: Agus Luqman 

  • pengendalian internet
  • internet slowdown
  • Menkominfo
  • AJI Indonesia
  • Kebebasan Pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!