BERITA

Ketua KPK Ungkap Alasan Tak Ada OTT Sejak UU KPK Hasil Revisi Berlaku

Ketua KPK Ungkap Alasan Tak Ada OTT Sejak UU KPK Hasil Revisi Berlaku

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah anggapan bahwa berlakunya Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menghambat operasi tangkap tangan (OTT). Kata dia, KPK masih bisa melakukan OTT menurut UU hasil revisi.

"Sama sekali bukan karena Undang-undang (UU Nomor 19 Tahun 2019). Kalau Undang-undangnya kan masih mengizinkan. Apalagi transisi berlakunya kan 2 tahun. Sebenarnya kalau kemarin ada (kasus) yang matang, bisa saja (OTT)," kata Agung di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Agus berdalih ada problem teknis yakni pergantian server sehingga menghambat proses penyadapan. 

"Jadi pas UU berlaku kemudian ada ganti server, sekitar seminggu dua minggu. Monitoring terhadap sprindap (surat perintah penyadapan) tidak efektif. Tapi sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi. Mestinya kalau ada kasus, hari ini bisa saja terjadi," lanjut Agus. 

KPK tercatat melakukan OTT terakhir pada 16 Oktober 2019 terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin dan beberapa orang lainnya. OTT itu dilakukan sehari sebelum UU KPK hasil revisi diberlakukan pada 17 Oktober 2019. 

Agus mendukung lembaga antirasuah ke depan lebih fokus pada pengembangan kasus ketimbang OTT. Ia berpendapat KPK bisa membangun perkara dari pelaporan masyarakat, temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Ke depan itu membangun kasus lebih meaningful, lebih banyak artinya dibanding OTT. Kalau kita memfokuskan ke case building, membangun kasus, itu korupsinya (yang diungkap) lebih besar," pungkas bekas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (LKPP) ini.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai KPK tak lincah bergerak sejak UU baru disahkan. Ia menyebut sejak UU itu berlaku, belum ada penyidikan baru yang dilakukan KPK. 

"Sejak 17 (Oktober 2019) setelah UU disahkan belum ada sprindik (surat perintah penyidikan) yang naik. Belum ada perkara baru. Artinya apa? KPK ragu-ragu, tak lincah bergerak seperti dulu," ujar Tama di Malang, Senin (16/12/2019).

Menurut Tama, keberadaan UU KPK baru memperlihatkan pemerintah makin ramah koruptor. Poin-poin dalam UU baru memperlemah KPK, seperti perubahan kewenangan pimpinan KPK, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, aturan penyadapan dan pembentukan Dewan Pengawas. 

"Kenapa semakin ramah? Pimpinan KPK disekat-sekat. Kalau ada yang ngomong memperkuat, omong kosong," tutur Tama. 

Editor: Ninik Yuniati 

  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • KPK
  • operasi tangkap tangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!