BERITA

Kejakgung Periksa 4 Saksi Kasus Jiwasraya

" "Mengalir seusai kebutuhan tim penyidik menggali fakta hukum," kata Adi."

Kevin Candra

Kejakgung Periksa 4 Saksi Kasus Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jl Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim telah memeriksa 4 orang saksi yang berkaitan dengan kasus gagal bayar Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan satu orang yang sudah diperiksa adalah Asmawi Syam, pada Jumat (27/12/2019) lalu. Asmawi merupakan bekas Direktur Utama Jiwasraya. Ia diperiksa sebagai saksi.


Pada Senin (30/12/2019) ada tiga orang lainnya diperiksa.


"Jumat sore, tim penyidik menunjuk panggilan kepada dua orang saksi yaitu pak Stefanus dan Yosef Candra. Dua-duanya hari ini datang. Jadi hari ini kami memeriksa tiga orang saksi yang sekarang sudah berlanjut," ujar Adi Toegarisman di Gedung Jampidsus, Senin (30/12/2019).


Adi Toegarisman menuturkan, yang masih menjalani pemeriksaan Stephanus Turangan Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra Direktur PT Prospera Asset Management, dan Eldin Rizal Nasution Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya. Semuanya diperiksa sebagai saksi.


Adi enggan menjelaskan materi pemeriksan terhadap semua saksi. Ia hanya mengatakan pemeriksaan ini tidak ada target penyelesaian.


"Mengalir seusai kebutuhan tim penyidik menggali fakta hukum," kata Adi.


Telusuri aset


Kejaksaan Agung juga akan menelusuri aset para petinggi Jiwasraya terkait kasus gagal bayar Jiwasraya.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, penulusuran aset guna memperkirakan untuk mengembalikan kerugian negara dari gagal bayar Jiwasraya.


"Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja. Ya tolong ikutin kita, dukung supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh paripurna," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Senin (30/12/2019).


Sebelumnya Kejaksaan menduga penyebab kerugian PT Jiwasraya dikarenakan perusahaan pelat merah itu banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi.


Diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 Triliun dari aset finansial. Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun.


Cekal


Kejaksaan Agung juga mengklaim sudah melakukan pencekalan 10 orang yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Pencekalan dilakukan pada Kamis (27/12/2019) karena ada potensi untuk tersangka.


"Atas perintah Jaksa Agung saya sampaikan 10 orang yang telah dilakukan pencekalan semalam. Inisialnya saja Hr, Da, Hp, Mz, Dw, Gl, Er, Hd, Bt, As. Ada 10 orang," kata Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jumat (27/12/2019).


Editor: Agus Luqman 

  • PT Asuransi Jiwasraya
  • Kejaksaan Agung
  • BUMN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!