BERITA

Jokowi Lantik Lima Anggota Dewas KPK

Jokowi Lantik Lima Anggota Dewas KPK

KBR, Jakarta- Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 membacakan sumpah jabatannya di depan Presiden Joko Widodo.

Mereka yakni Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean, eks hakim agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur Albertina Ho, eks hakim konstitusi Harjono, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Jokowi pun menunjuk Tumpak sebagai ketua Dewas.


"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga" sumpah mereka di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).


Tumpak dan anggota Dewas KPK juga berjanji akan menolak setiap pemberian atau pengaruh dari siapa pun. Dalam sumpahnya, dewas berjanji akan teguh melaksanakan tugas dan wewenang sesuai yang diamanatkan undang-undang.


Selain itu, mereka juga bersumpahakan menjalankan tugas dan wewenang dengan obyektif, jujur, berani, adil, serta tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, karena bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, dan masyarakat, dan negara.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan sejumlah kriteria saat memilih lima anggota Dewas lembaga antirasuah tersebut, misalnya memiliki rekam jejak yang baik, berpengalaman di bidang hukum pidana, serta memahami audit pemeriksaan atas pengelolaan keuangan.


Jokowi pun membentuk tim internal yang dipimpin Menteri sekretaris Negara Pratikno untuk menyeleksi calon-calon Dewas KPK, sebelum nantinya dilantik berbarengan dengan komisioner KPK periode 2019-2023, hari ini.


Adapun pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK juga mengatur sejumlah kriteria untuk anggota Dewas KPK, misalnya berusia minimal 55 tahun, lulusan minimal sarjana, dan tidak pernah terjerat hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun.


Jokowi juga pernah disebut tak ingin ada anggota Dewas yang pernah tersandung kasus korupsi, sehingga bisa mendukung pemberantasan korupsi di KPK.


Sementara itu, aturan pembentukan Dewas KPK sempat memunculkan polemik. Koalisi masyarakat sipil menilai beberapa wewenang dewan pengawas justru melemahkan lembaga antirasuah.


Wewenang yang menjadi kontroversi di antaranya, pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan pencekalan seseorang ke luar negeri.


Editor: Ardhi Rosyadi 

  • Dewan Pengawas KPK
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!