BERITA

Filri Akan Lepas Jabatan Kabaharkam usai Pelantikan Ketua KPK

Filri Akan Lepas Jabatan Kabaharkam usai Pelantikan Ketua KPK

KBR, Jakarta - Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Firli Bahuri berencana melepas jabatannya sebagai Kabaharkam, setelah dilantik sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Firli akan melepas jabatan Kabaharkam karena aturan tidak membolehkan rangkap jabatan.


"Lepas, tidak boleh jabatan ganda kan. Aturannya begitu," kata Firli di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (03/12/2019).


Firli berjanji akan taat pada aturan dan  menjalankan tugas ketua KPK sesuai tugas pokok yang diatur dalam Undang-Undang. Ia akan bekerja mengusut kasus mulai dari yang besar hingga kecil.


"Tugas pokok KPK kan ada 6 sesuai UU no 19 tahun 2019 ada di pasal 6 disitu,"  ujar Firli Bahuri.


Firli menuturkan tugas pokok KPK antara lain melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetapan.

Firli dilantik sebagai Kepala Baharkam pada 19 November 2019.

Baca juga:


Pada 13 September 2019, Komisi Hukum DPR menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.


Penetapan dilakukan setelah Komisi memilih lima nama calon pemimpin KPK melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.


Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsuddin memutuskan, pengambilan voting dilakukan, lantaran tidak tercapainya musyawarah mufakat.


DPR memilih lima nama, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.


"Saudara Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Firli Bahuri," ucap Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen DPR Senayan, Jumat dini hari (13/9/2019).


 DPR menetapkan lima nama tersebut, berdasarkan urutan perolehan voting tertinggi. Total, ada 56 anggota beserta pimpinan komisi hukum DPR, yang ambil bagian dalam keikutsertaan voting pemilihan capim KPK periode 2019-2023. Pengambilan voting tersebut, dilaksanakan hingga jumat dini hari, setelah sebelumnya, selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 11 dan 12 September, kesepuluh nama capim KPK, menjalani serangkaian uji fit and proper test di ruang rapat komisi hukum DPR.


Berikut hasil voting di Komisi Hukum DPR:


  • Alexander Marwata 53 suara

  • Firli Bahuri 56 suara

  • Johanis Tanak 0 suara

  • Luthfi Jayadi Kurniawan 7 suara

  • Roby Arya Brata 0 suara

  • Lili Pintauli Siregar 44 suara

  • Nurul Ghufron 51 suara

  • Sigit Danang Joyo 19 suara

  • Nawawi Pomolango 50 suara

  • I Nyoman Wara 0 suara


Editor: Agus Luqman 

  • firli bahuri
  • ketua kpk
  • Baharkam Polri
  • rangkap jabatan
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!