BERITA

Elsam: Proyek 'Bali Baru' Berpotensi Merampas Tanah Masyarakat Adat

Elsam: Proyek 'Bali Baru' Berpotensi Merampas Tanah Masyarakat Adat

KBR, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam menemukan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan proyek 'Bali Baru', program pembangunan kawasan wisata yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo.

Dari 10 destinasi Bali Baru yang ditetapkan pemerintah, Elsam melakukan penelitian di 4 destinasi yakni Tanjung Kelayang, Bromo Tengger Semeru, Candi Borobudur, serta Danau Toba.

Dan hasilnya, menurut Peneliti Elsam Lintang Setianti, pelanggaran HAM yang berpotensi terjadi di sana umumnya terkait perampasan tanah

"Dari aksesibilitas dan amenitas, tentu ada potensi pelanggaran hak atas tanah. Banyak sekali masyarakat adat justru kehilangan tanah-tanahnya. Terus kemudian juga hak atas lingkungan, karena masyarakat tidak pernah diberitahu mengenai kondisi misalnya Amdal dan juga daya dukung lingkungan mereka," ungkap Lintang dalam paparan hasil risetnya di Hotel The Westin, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Lintang juga menyinggung pembangunan destinasi wisata Danau Toba yang diwarnai konflik lahan.

Menurut riset Lintang, konflik lahan di sekitar Danau Toba terjadi karena lahan-lahan yang berstatus tanah adat diklaim negara sebagai wilayah kehutanan.


Pemerintah Perlu Buat 'Guidelines'

Selain soal perampasan lahan, potensi pelanggaran HAM di kawasan proyek 'Bali Baru' juga terkait pengabaian hak anak dan perempuan, hak disabilitas, serta hak masyarakat atas informasi.

"Dari temuan Elsam di sejumlah wilayah, masyarakat setempat tidak diberitahu mengenai status tanah hingga masterplan atau proses perencanaan pembangunan wisata," jelas Lintang.

"Beberapa proses musyawarah atau keterlibatan masyarakat itu hanya melibatkan elite-elite masyarakat, misalnya di tingkat desa. Tapi tidak mengamodir masukan dari kelompok masyarakat lainnya," jelasnya lagi.

Elsam pun menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakannya soal pembangunan pariwisata.

"Mumpung kita masih dalam proses pembangunan, pemerintah bisa membuat guidelines terkait perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan," usul Lintang. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • pariwisata
  • pelanggaran ham
  • konflik agraria
  • sengketa lahan
  • bali baru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!