BERITA

Cegah Korupsi, KPK Minta Negara Tanggung 50 Persen Dana Parpol

Cegah Korupsi, KPK Minta Negara Tanggung 50 Persen Dana Parpol

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah menanggung setengah dari total dana operasional partai politik (parpol).

"Jadi 50 persen dari dana partai akan ditanggung negara. Jadi 50 persen lagi tetap partai, supaya ada otoritas atau otonomi partai," jelas Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

"Yang 50 persen yang ditanggung negara itu akan dibarengi dengan prasyarat kinerja," lanjutnya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, parpol penerima dana bantuan itu nantinya harus dievaluasi menggunakan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pahala menyatakan KPK bakal menyurati Presiden Jokowi terkait usulan ini.


Baca Juga:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/03-2019/politikus_biasa_korupsi_demi_mendanai_partai__ini_modusnya/98993.html">Politikus Biasa Korupsi Demi Mendanai Partai, Ini Modusnya</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/05-2019/banyak_kader_partai_korupsi__kpk_dorong_perbaikan_uu_parpol/99342.html">Banyak Kader Partai Korupsi, KPK Dorong Perbaikan UU Parpol</a></li></ul>
    


    Cegah Anggota Parpol Cari Dana Lewat Korupsi

    Gagasan pemberian dana bantuan tadi diusulkan KPK demi mencegah anggota parpol melakukan korupsi.

    Pasalnya, menurut riset sejumlah Komisioner KPK yakni Faisal, Bariroh Barid, dan Didik Mulyanto (2018), anggota parpol kerap melakukan korupsi demi mendanai partai mereka.

    "Korupsi politik timbul karena para politisi di Indonesia harus mengumpulkan dana untuk membiayai kampanye dan kegiatan politik mereka, termasuk mendanai partai politiknya," jelas Faisal dkk (2018) dalam laporan risetnya. 

    Faisal dkk (2018) menjelaskan, secara hukum parpol hanya boleh menggantungkan pemasukan dari iuran anggota, sumbangan badan usaha, dan subsidi pemerintah. Kalau dirata-rata, pemasukan parpol hanya Rp1,2 miliar per tahunnya.

    Namun, jumlah itu sangat jauh di bawah kebutuhan dana operasional parpol, yang rata-ratanya sebesar Rp375 miliar per tahun.

    "Kondisi seperti di ataslah yang menjelaskan penyebab proses pendanaan partai politik di Indonesia relatif rentan terhadap potensi korupsi," jelas Faisal dkk (2018) dalam laporan risetnya.

    Faisal dkk (2018) pun merekomendasikan pemerintah agar menaikkan dana bantuan untuk parpol dengan pengawasan ketat.

    "Tapi, peningkatan ini harus diikuti dengan keharusan perbaikan pola rekrutmen, kaderisasi, dan penegakan kode etik partai," tegas Faisal dkk (2018).

    Editor: Agus Luqman

  • korupsi
  • partai politik
  • parpol
  • uu parpol
  • sipp
  • dana parpol
  • kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!