Bagikan:

Bawaslu Pastikan Pilkada 2020 Tak Diikuti Eks Napi Koruptor

"Akan bisa dipastikan tidak ada calon kepala daerah yang mantan narapidana korupsi yang belum jeda lima tahun."

BERITA | NASIONAL

Kamis, 12 Des 2019 13:08 WIB

Bawaslu Pastikan Pilkada 2020 Tak Diikuti Eks Napi Koruptor

Gedung Bawaslu RI di Jakarta. (Foto: bawaslu.go.id/Domain Publik)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) akan membuat peraturan terkait pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah.

Aturan itu disesuaikan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi masa tunggu lima tahun bagi bekas koruptor untuk ikut pilkada.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan peraturan ini nantinya akan menjadi dasar pengawasan terkait persyaratan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik di tingkat gubernur, maupun wali kota dan bupati.

Selain itu, peraturan Bawaslu juga akan disesuaikan dengan Peraturan Komisi  Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga, pengawasan terhadap calon kepala daerah akan lebih ketat.

"Dalam tahapan pencalonan, Bawaslu menemukan adanya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi untuk mantan narapidana kasus korupsi harus jeda lima tahun. Tentu kami akan rekomendasikan pada KPU untuk tidak ditetapkan sebagai calon," kata Ratna Dewi Pettalolo pada KBR, Kamis (12/12/2019).

Baca juga:



Ratna mengatakan sebelum ada putusan MK terbaru tersebut, Bawaslu tidak melakukan pengawasan khusus pada para calon. Sebab menurutnya belum ada yang mengatur hal tersebut.

Bawaslu hanya mengikuti aturan perundang-undangan. Namun, ia meyakinkan pada Pilkada 2020 mendatang tidak akan ada napi koruptor yang ikut serta.

"Akan bisa dipastikan tidak ada calon kepala daerah yang mantan narapidana korupsi yang belum jeda lima tahun," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undangan-undang tentang Pilkada yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem. Uji materi itu terkait pasal 7 terkait syarat pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan bekas narapidana yang ingin mengikuti Pilkada harus melewati masa tunggu lima tahun setelah menjalani hukuman.

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending