KBR, Jakarta - Setiap tahun Komisi Yudisial (KY) banyak menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Berdasarkan data KY, sepanjang 2017 ada 1.473 laporan masyarakat. Pada 2018 ada 1.722 laporan. Kemudian selama 2019 ada 1.544 laporan
Menurut catatan KY, sepanjang 2019 lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah peradilan umum sejumlah 1.075 laporan, diikuti Mahkamah Agung (MA) sejumlah 105 laporan.
Berita Terkait: Tindak Hakim Pelanggar Kode Etik, KY Minta Kewenangannya Ditambah
MA: Kita Coba Beri Pembinaan
Menanggapi laporan tadi, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan MA akan terus berupaya membina para hakim.
"Ya kita mencoba bagaimana memberikan mutasi, memberikan pembinaan, supaya menghindari jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran kode etik dan perilaku. Seperti misalnya masalah perselingkuhan, ya kita coba bagaimana supaya jangan sampai berjauhan, istri itu dibawa," kata Andi kepada KBR, Kamis (26/12/2019).
Meski begitu, Andi mengklaim MA tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas sikap hakim, sebab ada hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena faktor personal.
Andi juga mengaku MA tidak bisa menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran karena ada beberapa aduan yang di luar kewenangan MA.
"Mahkamah Agung tidak mencampuri jika masuk ranah independensi hakim, yang teknis menyangkut masalah proses peradilan penanganan perkara. Mengapa misalnya dibebaskan, mengapa dihukum sekian. Itu masuk ranah independensi hakim," kata Andi.
Andi menyebut akan membahas pelanggaran kode etik itu dalam rapat laporan proyeksi akhir tahun MA pada Jumat (27/12/2019).
"Ada berapa yang direkomendasikan pelanggaran kode etik perilaku oleh KY. Ada berapa dilaksanakan, ada berapa tidak dilaksanakan. Yang tidak dilaksanakan itu apa alasannya, nanti Mahkamah Agung akan sampaikan," ujarnya.
Editor: Citra Dyah Prastuti