BERITA

AJI: Polisi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2019

"Kekerasan terhadap jurnalis dinilai bentuk pembungkaman kebebasan pers"

Resky Novianto, Adi Ahdiat

AJI: Polisi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2019
Ilustrasi: Anggota Polri melakukan penjagaan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Sepanjang 2019, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia paling banyak dilakukan oleh anggota kepolisian.

Hal itu tertuang dalam Catatan Akhir Tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2019 yang dirilis Senin (23/12/2019).

AJI mencatat tahun ini ada 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari jumlah itu, 30 kasus di antaranya dilakukan oleh polisi.

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan kasus kekerasan terbanyak terjadi saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 20-21 Mei 2019 dan demonstrasi mahasiswa 23-30 September 2019. 

"Kalau polisi melakukan kekerasan kepada wartawan, artinya polisi secara sengaja berusaha membungkam wartawan, karena dia (wartawan) merekam kejahatan yang dilakukan (polisi)," tutur Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (23/12/2019). 

Menurut Manan, banyak jurnalis mengalami kekerasan dan dihalang-halangi saat bertugas di lapangan. Kepolisian seharusnya paham bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-undang. Kasus-kasus kekerasan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap insan pers. 

"Jadi, bukan karena wartawan melakukan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya. Ini saya kira pembungkaman yang sangat serius, dan ini sebenarnya buka hal baru bagi polisi," lanjutnya.

Berdasarkan data AJI, selama periode pertama pemerintahan Jokowi (2015-2019) jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis juga mengalami peningkatan, dibanding dengan periode akhir Soesilo Bambang Yudhoyono (2010-2014).

"Kita ingin mengirimkan sinyal yang jelas kepada Pak Presiden dan Kapolri bahwa ini harus dijadikan catatan penting di tahun-tahun mendatang. Kalau ini terus dibiarkan, akan menjadi pola yang terus berulang. Kita tahu kasus kekerasan yang melibatkan polisi hampir tidak ada yang diproses hukum kan," ujar Abdul Manan.


Berita Terkait: Dubes Inggris Dorong Aksi Perlindungan Jurnalis di Indonesia


Ancaman lain kebebasan pers

Di samping soal kekerasan, AJI juga mencatat sejumlah masalah lain yang mengancam kebebasan pers sepanjang 2019. Masalah itu meliputi:

    <li>Adanya aturan atau rancangan regulasi yang rawan memidanakan jurnalis, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).</li>
    
    <li>Maraknya pemblokiran internet saat kerusuhan.</li>
    
    <li>Kurangnya kepedulian, kepekaan, dan keberpihakan media terhadap isu kelompok minoritas.</li>
    
    <li>Kesulitan ekonomi yang dialami perusahaan media.</li></ul>
    

    "Ini seperti melengkapi apa yang menjadi kekhawatiran komunitas pers tentang makin represifnya negara (melalui legislasi dan tindakan), serta disrupsi digital yang membuat sejumlah media melakukan efisiensi dan pemutusan hubungan kerja," tulis AJI dalam laporannya.

    Editor: Ninik Yuniati

  • Kebebasan Pers
  • kekerasan jurnalis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!