NASIONAL

Tuai Polemik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Cabut Aturan Tata Tertib Pakaian Dinas

"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Instruksi tentang Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). "

Astri Yuanasari

Tuai Polemik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Cabut Aturan Tata Tertib Pakaian Dinas
Ilustrasi foto Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Aturan Berpakaian. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah aturan tersebut menuai polemik di masyarakat.  

"Namun karena adanya beberapa pertimbangan, masukan dari masyarakat juga, yang menyatakan ini dari sudut pandangan yang berbeda. Oleh karena itu bapak Menteri pun juga merespons, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif. Sehingga pada hari ini dinyatakan bahwa Inmendagri tersebut dicabut, tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo di kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Hadi Prabowo menjelaskan, bahwa Inmendagri tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersifat imbauan, bukan larangan. Instruksi itu merupakan pengaturan yang bersifat internal dalam rumah tangga Kemendagri dan BNPP, tidak mengatur sampai daerah, provinsi, kabupaten/kota. 

Aturan ini kata dia, bertujuan untuk kerapihan dan keseragaman berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara negara. Khususnya pada saat mengikuti upacara, dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi di dalam Inmendagri tersebut khususnya pada angka 3 huruf b dinyatakan khusus untuk perempuan, bagi yang berjilbab ini agar, ada kalimat agar, agar dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian supaya rapi. Maksudnya adalah untuk kerapian. Dan inmendagri tersebut tidak merupakan larangan, karena kalimat 'agar' itu kan sunnah, imbauan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Instruksi tentang Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Isinya antara lain mewajibkan PNS berjilbab memasukkan kerudung yang dipakainya ke dalam kerah pakaian dinas cokelat pada Senin-Selasa, dan putih pada Rabu. Instruksi itu juga memuat larangan PNS laki-laki dan perempuan mewarnai rambut mereka. Namun, aturan ini menuai protes. Hingga akhirnya dicabut kembali.  


Editor: Dharmawan


  • Instruksi Mendagri
  • Tata Tertib Berpakaian PNS
  • Pencabutan Instruksi Mendagri
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  • Kemendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!