BERITA

Tak Punya Izin Pinjam Hutan, Pemerintah Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda

Tak Punya Izin Pinjam Hutan, Pemerintah Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda

KBR, Jakarta- Pemerintah sedang mempersiapkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT. Freeport Indonesia.

Namun, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan ada empat syarat yang harus dipenuhi PT Freeport sebelum IUPK diterbitkan.

"Kita menargetkan IUPK selesai sebelum akhir tahun ini. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesai. Kalau selesainya besok, kita akan beri tahu selesainya besok," kata Jonan di Jakarta, Rabu (19/12).

Empat syarat tersebut, pertama, pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen agar genap dimiliki pihak nasional menjadi 51 persen.

Proses pelepasan saham ini tinggal menunggu pembayaran dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), selaku induk holding pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT. Inalum akan mengelola 51 persen saham Freeport Indonesia.

Namun, proses pelepasan saham itu berkaitan dengan penyelesaian masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Freeport Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menerbitkan izin tersebut setelah Freeport Indonesia membayar kewajiban Rp460 miliar yang bakal masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jumlah tersebut adalah denda karena Freeport Indonesia telah menggunakan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 hektar tanpa izin.

Syarat kedua, mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Jonan mengklaim, Freeport Indonesia sudah menyetujui kewajiban membangun smelter.

Ketiga, terkait perubahan status Kontrak Karya menjadi IUPK yang sudah disetujui Freeport Indonesia. Jonan mengatakan, proses tersebut sudah selesai.

Terakhir, Jonan melanjutkan, tentang penyelesaian stabilitas investasi Freeport dengan cara pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang lebih besar setelah bersatus IUPK.

Dalam waktu dekat, kesepakatan stabilitas investasi segera ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sepertinya besok ditandatangani," kata Jonan.

Tak Punya Izin Pinjam Pakai Hutan

Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil mengungkapkan, PT Freeport menggunakan hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Itu merupakan satu dari sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 4.535,93 hektar sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK, dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar," kata Rizal di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Anggota BPK, Rizal Djalil menambahkan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga menjadi salah satu kendala dalam proses divestasi PT. Freeport Indonesia oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum.

Editor: Kurniati 

  • PT Freeport Indonesia
  • IUPK
  • Menteri ESDM
  • Ignasius Jonan
  • IPPKH

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!