BERITA

Siapa Pelaku Pembakaran Polsek Ciracas? Ini Fokus Polisi

Siapa Pelaku Pembakaran  Polsek Ciracas? Ini Fokus Polisi

KBR, Jakarta- Kepolisian belum mengungkap siapa penyerang Polres Ciracas, Jakarta Timur, Rabu dini hari lalu. Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, saat ini polisi masih fokus pada perbaikan Polsek Ciracas dan pemulihan korban, salah satunya Kapolsek Ciracas, Agus Widartono.

"Masih dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati ya. Sudah bisa diajak ngobrol ya. (Sudah bisa menceritakan) Iya. Yang lain? (Update pelaku pemukulan Kapolsek?) Kita masih cek dulu ya. Yang pertimbangan dirawat dulu. Yang penting sembuh dulu," kata Argo, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, (13/12/2018).


Kepolisian, kata Argo, sedang menyelidiki ratusan massa yang bertindak anarkis dan membakar Polsek Ciracas.


Saat ini, Polsek Ciracas juga masih belum beroperasi pascadirusak massa yang marah dan kemungkinan akhir pekan ini, pelayanan publik di Polsek Ciracas baru dibuka.


Pembakaran dan pengrusakan Polsek Ciracas ini diduga buntut dari pengeroyokan dua anggota TNI oleh juru parkir di selasar parkir pertokoan Arundina, Cibubur, Jaktim.


Saat itu, massa ingin memastikan pelaku pengeroyokan oknum TNI sudah ditahan oleh kepolisian. Massa kemudian ditemui oleh Kapolsek Ciracas, Agus Widar, namun tidak puas atas keterangan yang diberikan, sehingga merusak Polsek dan beberapa kendaraan di sana.


Polisi juga mengimbau agar tiga DPO pelaku pengeroyokan, segera menyerahkan diri kepada kepolisian. Total pelaku pengeroyokan ada lima orang, empat pelaku merupakan juru parkir dan satu pelaku berinisial SR, yaitu istri salah seorang juru parkir berinisial IH.  


Hingga saat ini, kepolisian baru berhasil menangkap dua pelaku yang sudah jadi tersangka, yaitu AP dan HP. AP (32) ditangkap lebih dulu, Rabu kemarin. Ia berperan sebagai penarik kaos Komarudin, dan yang memegangi Komarudin dari belakang. Kemudian malamnya, Polisi berhasil menangkap HP (28). HP berperan menggeser motor Komarudin dan mendorong dada Komarudin.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 tentang penganiayaan.


"Kemudian ternyata dari perkembangan penyidikan, itu kita menambah tersangka satu lagi. DPO pertama IH, DPO kedua D, dan DPO ketiga SR. Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. Jadi kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan," ucapnya.


Sebelumnya anggota TNI AL, Komarudin bersama anaknya tengah mengecek kondisi knalpot motor yang dikendarainya di selasar parkir.


Saat pengecekan tersebut, salah seorang juru parkir menggeser motor Komarudin tanpa sepengetahuannya, hingga stang motor tersebut mengenai kepalanya.


Komarudin lantas menegur dan terjadilah cekcok antara Komarudin dengan juru parkir tersebut.


Ribut-ribut itu mengundang juru parkir lainnya untuk melakukan pengeroyokan.


Saat pengeroyokan, melintas anggota TNI AD, Pratu Rivonanda yang hendak melerai. Kalah jumlah, lantas Pratu Rivonanda mengamankan Komarudin dan anaknya, ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur.

Editor: Kurniati 

  • polsek ciracas
  • Polda Metro Jaya
  • Jakarta Timur
  • TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!