BERITA

Seleksi CPNS, Ombudsman Terima Laporan Ribuan Dugaan Maladministrasi

""Informasi yang baru masuk ke kami adalah di satu daerah yang diumumkan itu ada nama-nama, yang terindikasi tidak lulus SKD tapi diangkat,""

Seleksi CPNS, Ombudsman Terima Laporan Ribuan Dugaan Maladministrasi
Ilustrasi: Peserta ujian seleksi CPNS Kemenag, Senin (05/11/18). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia menemukan  potensi maladministrasi selama pelaksanaan seleksi CPNS 2018. Ombudsman menerima 1.054 laporan, yang telah disampaikan melalui kantor Ombudsman pusat dan 34 perwakilan Ombudsman di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengungkap temuan terbaru dari dugaan maladministrasi yaitu terkait nama-nama   CPNS 2018 yang terindikasi tidak lolos tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar), namun diangkat oleh pejabat di suatu daerah tertentu.

Laode menyebut dari  laporan yang masuk, maka BKN (Badan Kepegawaian Negara), KemenPANRB, maupun Ombudsman di daerah wajib melakukan pengawasan itu.

"Temuan terbaru kan sebetulnya informasi yang baru masuk ke kami adalah di satu daerah yang diumumkan itu ada nama-nama, yang terindikasi tidak lulus SKD tapi diangkat, angkanya dimanipulasi oleh pejabat didaerah itu di salah satu daerah. Saya kira ini baru indikasi awal, saya kira akan banyak daerah yg melakukan itu kalau tidak diawasi oleh kita semua, oleh BKN, Kemen PAN-RB, oleh ombudsman di daerah, itu harus melakukan pengawasan itu,"  ucap Laode seusai Konferensi Pers Ombudsman RI terkait Laporan dugaan Maladministrasi CPNS tahun 2018 di Auditorium Antonius Sujata, Gedung Ombudsman RI, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

(INSERT)


Laode juga menuturkan sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaikan para pelamar kepada instansi penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian. Laode  menilai hal ini terjadi karena tidak efektifnya pengaduan internal di masing-masing instansi penyelenggara dan ketiadaan mekanisme menyampaikan keberatan pada situs web SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional), sehingga para pelamar tidak terlayani dengan baik.


Sementara itu, Asisten Madya Ombudsman RI, Dominikus Dalu Sogen menyebut dari total 1.054 laporan yang masuk, mayoritas laporan terkait proses administrasi sebanyak 949 laporan.  Dominikus menyebut soal permasalahan persyaratan sertifikasi pada syarat kelulusan di perguruan tinggi yang menjadi komponen wajib pendaftaran CPNS 2018.


"Paling banyak proses administrasi, misalnya soal sertifikasi karena ada syarat pada kelulusan itu sudah ada perguruan tinggi bersangkutan itu sudah sertifikasi, tapi ternyata banyak yang memang belum bersertifikat. Karena itu kami sarankan mengacu saja ke Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016. Karena, di situ terkait sertifikasi perguran tinggi sudah jelas," ujar Dominikus.


Dalam Rilisnya, Ombudsman RI menyebutkan ada beberapa laporan yang menjadi  dugaan maladministrasi, yakni masalah pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta walaupun telah menggunakan sistem online di situs web SSCN, masalah instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik, masalah tidak jelasnya penentuan istilah dalam rumpun kelimuan, dan masalah tidak siapnya sarana dan prasarana CAT (Computer Aided Test) di beberapa daerah.


Ombudsman RI memandang perlunya tindakan perbaikan oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dan Instansi penyelenggara agar proses seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) bebas maladministrasi. Tujuh Saran Ombudsman antara lain, Pengumuman persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh Panselnas sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, ketentuan terkait persyaratan akreditasi yang dipergunakan harus mengacu pada Permenristekdikti Nomor 32 tahun 2016, Persyaratan terkait tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun ilmu tanpa menggunakan nomenklatur program studi.

Ombudsman juga merekomendasikan  diberikan masa sanggah kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan terkait hasil setiap tahapan seleksi kepada Panselnas, Helpdesk dan call center setiap panitia penyelenggara harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan dari masyarakat, Perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan, dan Pengadaan prasarana serta sarana seleksi harus dipersiapkan dengan baik oleh Panselnas dan panitia penyelenggara.

Editor: Rony Sitanggang

  • Seleksi CPNS 2018
  • perekrutan CPNS
  • Ombudsman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!