BERITA

Putusan MA Janggal, Budi Pego Tidak Penuhi Panggilan Eksekusi Kejaksaan

Putusan MA Janggal, Budi Pego Tidak Penuhi Panggilan Eksekusi Kejaksaan

KBR, Banyuwangi - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jawa Timur, memastikan aktivis lingkungan hidup asal Banyuwangi Hari Budiawan alias Budi Pego  tidak akan memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.


Panggilan eksekusi itu terkait vonis kasasi empat tahun penjara yang dikeluarkan Mahkamah Agung  terhadap Budi Pego, dalam kasus pengibaran spanduk berlogo palu arit dan tuduhan penyebaran paham komunisme.


Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah mengatakan Hari Budiawan alias Budi Pego tidak memenuhi panggilan Kejaksaan karena tim kuasa hukum  masih mengajukan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.  


Tim penasehat hukum menilai masih ada kejanggalan terhadap isi putusan vonis empat tahun penjara dari Mahkamah Agung terhadap Budi Pego.


Kejanggalan itu antara lain putusan MA hanya berbunyi Hari Budiawan divonis empat tahun penjara, dan tanpa dikurangi hukuman 10 bulan penjara yang sudah dijalani Hari Budiawan. Putusan itu dianggap sangat merugikan terdakwa.


Wachid mengatakan Hari Budiawan baru akan hadir jika sudah ada jawaban dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, terhadap penundaan eksekusi tersebut.


“Sudah kami sampaikan bahwa kami mengajukan surat penagguhan untuk tidak dieksekusi, sebelum kita mendapatkan salinan putusan secara resmi. Itu sebenarnya sudah menjadi SOP Kejaksaan. Seharusnya mereka mengeksekusi ketika sudah menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Sudah kita ajukan itu per hari Senin 10 Desember 2018 lalu. Sembari kita menunggu itu, Mas Budi Pego masih belum bisa memenuhi panggilan dari kejaksaan,”kata Wachid Habibullah, di Banyuwangi, Kamis (13/12/2018).


Baca juga:

Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah menambahkan, selain mengajukan penundaan  eksekusi, tim kuasa hukum juga melayangkan surat  ke Mahkamah Agung.


Surat tersebut berisi permintaan salinan lengkap putusan kasasi Hari Budiawan. Hingga hari ini belum ada jawaban dari Mahkamah Agung.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur melayangkan surat panggilan kepada aktivis lingkungan hidup  Hari Budiawan atau Budi Pego. Surat panggilan itu untuk eksekusi atau pelaksanaan vonis empat tahun penjara yang dikeluarkan Mahkama Agung terhadap Budi Pego. Budi dijerat dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit dan penyebaran paham komunisme , beberapa waktu lalu.


Surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi itu diterima Hari Budiawan pada Senin (10/12/2018). Dalam surat tersebut Budi Pego diminta hadir pada Kamis (13/12/2018) di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Hari Budiawan diminta hadir untuk mejalani proses eksekusi atau putusan kasasi terhadap kasus yang dihadapinya.


Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Budi Pego
  • Hari Budiawan
  • banyuwangi
  • tambang ilegal
  • tolak tambang
  • kasus tambang
  • aktivis lingkungan
  • pejuang lingkungan
  • Tumpang Pitu
  • komunisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!