BERITA

Polisi: Penyitaan Buku 'Komunis' itu Kebijakan Koramil Kediri, Bukan Polri

"“Kalau buku itu ternyata buku terlarang, maka akan dilakukan penyitaan. Kalau ada unsur pidana nanti Polres Kediri akan menelusuri penjual itu.""

Dwi Reinjani

Polisi: Penyitaan Buku 'Komunis' itu Kebijakan Koramil Kediri, Bukan Polri
Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait buku-buku yang disita aparat TNI Kodim 0809 Kediri, Jawa Timur.

Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian akan mencari tahu apakah buku-buku tersebut memang dilarang negara. Dedi mengatakan saat ini ratusan buku itu masih disita TNI. Polri akan menyelidiki isi buku itu dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.


“Ada beberapa buku yang terkait masalah Gerwani. Kemudian buku berjudul perlawanan PKI. Itu sedang disita aparat Koramil setempat. Nanti akan coba dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti akan dinilai apakah buku itu betul-betul isinya bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan bahwa komunis itu partai yang terlarang,” ujar Dedi, kepada KBR, Kamis (27/12/2018).


Dedi mengatakan sebelumnya anggota Babinsa Kediri yang menemukan buku-buku itu di beberapa toko, kemudian melaporkan dan menyita.


Dedi mengatakan penyitaan buku tersebut bukan perintah Polri, melainkan kebijakan dari Koramil. Ia berharap anggota Koramil dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus itu.


Menurut Dedi, kepolisian dan kementerian akan mengkaji terlebih dahulu isi buku tersebut, apakah memang bermuatan komunis dan pelanggaran pidana atau tidak.


Jika memang buku itu bermasalah maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Kalau buku itu ternyata buku terlarang, maka akan dilakukan penyitaan. Kalau ada unsur pidana nanti Polres Kediri akan menelusuri penjual itu. Menelusuri siapa yang membuat, siapa yang menulis, siapa yang produksi dan sebagainya. Nanti akan ditelusuri," kata Dedi.


Sebelumnya sekitar 138 buku yang diduga bermuatan komunis ditemukan di dua toko yakni, toko Q Ageng dan Toko Abdi di jalan Brawijaya, Kecamatan Pare, Kediri.


Buku disita agar menghindari potensi kericuhan dan kecemasan dimasyarakat.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • komunisme
  • hantu komunisme
  • PKI
  • buku kiri
  • penyitaan buku
  • sweeping buku
  • buku terlarang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!