BERITA

Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum 2019

""Koruptor tidak mengenal usia. Tua dan muda dapat dijerat tindak pidana korupsi, karena koruptor hidup dalam ekosistem yang sama""

Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum 2019
Sejumlah mahasiswa dan pelajar mengenakan pakaian adat saat menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. (Foto: Antara/Septianda Perdana)

KBR, Jakarta - Pendidikan antikorupsi akan masuk dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2018/2019. Pendidikan antikorupsi akan memuat sembilan nilai antikorupsi.

Keputusan masuknya pendidikan antikorupsi dalam kurikulum 2019 ini diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) 2018 di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Rapat diikuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, sembilan nilai di KPK yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, adil, disiplin, berani dan peduli. Nilai-nilai itu akan diimplementasikan dalam pendidikan antikorupsi itu.

Saut melontarkan pertanyaan besar terkait kepedulian antikorupsi.

"Apakah kalau orang jujur di Indonesia ini tidak akan dapat apa-apa? Apakah jika orang peduli terhadap orang lain, yang ia dapatkan itu sesuatu yang 'apa sih urusan lu? rewel amat'? Apakah orang mandiri dianggap sombong? Apakah kalau kita bertanggung jawab dianggap sok suci? Apakah kalau kita sederhana dianggap miskin? Apakah kalau berani dibilang sok jagoan? Apakah kalau adil dianggap sok jadi pengacara, sok tahu hukum? Ini pertanyaan besar di negeri," kata Saut Situmorang.

Saut juga mengajak masyarakat dan pemerintah membentuk negeri dengan integritas yang baik dan benar.

Pendidik dan orang tua, kataSaut, juga harus mampu membentuk karakter manusia setengah Tuhan, dengan membentuk karakter yang memiliki sifat-sifat seperti Tuhan.

"Karakter tersebut yang membuat daya saing masyarakat Indonesia dengan mengimplementasikan sembilan nilai KPK dalam pendidikan," lanjutnya.


Baca: Yang Dibicarakan Menristekdikti Saat Sambangi KPK


Saat ini, kata Saut, koruptor tidak mengenal usia. Tua dan muda dapat dijerat tindak pidana korupsi, karena koruptor hidup dalam ekosistem yang sama.

Selain pembahasan pendidikan antikorupsi, Rakornas Pendidikan Antikorupsi ini juga mendorong terciptanya tata kelola yang baik dan bersih di setiap jenjang pendidikan.

"Dari tata kelola pendidikan yang baik, nantinya diharapkan lingkungan belajar mampu menjadi laboratorium integritas bagi peserta didik," pungkas Saut Situmorang.

Baca juga:

    <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/12-2018/prabowo_tuding_korupsi_stadium_4__ini_respon_jokowi/98358.html">Prabowo Tuding Korupsi Stadium 4, Ini Respon Jokowi </a></b></span></li>
    
    <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/kpk_resmikan_gedung_pusat_edukasi_antikorupsi/98269.html">KPK Resmikan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi </a></b></span></li></ul>
    

    Editor: Kurniati

  • Pendidikan antikorupsi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • Saut Situmorang
  • Kurikulum 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!